Aneh, Tak Terungkap Bukti Korupsi Selama Jalannya Persidangan, Tapi Jaksa Tetap Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Meski jalannya persidangan tak ada yang memberatkan, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tetap dituntut hukuman penjara oleh Kejaksaan.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Adapun Tom Lembong dijatuhi tuntutan selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 750 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” sebutnya. Terkait denda Rp 750 juta ini apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6

Terkait tuntutan yang dialamatkan ke Tom Lembong, Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah angkat suara.

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Geisz menyebut fakta yang muncul di persidangan tak ada satu pun terbukti atau memberatkan.

Ia bahkan menyebut tuntutan tujuh tahun ini tidak layak dan Tom Lembong bisa bebas secara murni. Dan Geisz memberikan sindiran ke hakim.

“Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dengan fakta2 persidangan yang tak ada satupun terbukti atau memberatkan. Selayaknya dia bebas murni,” tulisnya dikutip Minggu (6/7/2025).

“Kecuali Hakimnya MALING. (Punya kasus & menerima ancaman),” sebutnya.

Sesuai Arahan Kejar Target

Lebih jauh, ia memberikan sindiran bahwa pengadilan berlaku hukum target dan sesuai dengan arahan.

“2+2 dalam kasus Tom Lembong hasilnya adalah 5,” ungkapnya.

“Fakta pengadilan tak ditemukan bukti namun berlaku hukum target dan arahan,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, tuntutan Kejaksaan terhadap Tom Lembong atas kasus impor gula dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dinilai berlebihan oleh banyak pihak.

Pasalnya, selama persidangan berlangsung, tak ada bukti yang mengarah bahwa Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.

Yang menarik, warganet di media sosial menemukan fakta bahwa selama menjabat, kekayaan (terdaftar LHKPN) Tom Lembong tak mengalami kenaikan signifikan. Hal ini berbanding terbalik dengan kekayaan sejumlah menteri di era Jokowi.

Hal itu diungkap pegiat media sosial @bospurwa di platform X. Dia menampilkan data LHKPN Tom Lembong sejak 2015 hingga 2019.

“Dituntut 7 thn penjara dan denda 750 jt oleh @KejaksaanRI. Tapi tdk pernah dapat dibuktikan korupsi uang negara sepeser pun,” tulisnya, dikutip Sabtu (5/7/2025).

Dia mengungkapkan selama 5 tahun jadi menteri dan kepala BKPM kekayaan Tom Lembong hanya naik 360 juta nyaris flat.

“Jadi pejabat jujur dan profesional di negara ini malah REMEK dan TEKOR!, ” kritiknya.

“Yg lucunya Pemberi Perintah (Presiden dan Menko) terhadap pembantunya yg melaksanakan tugasnya atas perintah pimpinan tdk pernah diperiksa oleh @KejaksaanRI, ” ujar netizen di kolom komentar.(sabar)

CATEGORIES
TAGS