Aneh, Brigpol Yosua Tewas Diterjang 7 Peluru Baradha E Tapi Baradha E Lolos dari 7 Tembakan yang Dilepaskan Brigpol Yosua

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, aksi Bharada E yang menembak mati Brigpol Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri.

Pernyataan itu disampaikan Andi setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigpol Yosua di rumah dinas Sambo, Jumat (8/7).

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/7) malam.

Bharada E dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri saat menembak Brigpol Yosua.

Polisi walhasil kala itu tak sampai menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Di awal, polisi mengatakan insiden adu tembak antara sesama ajudan Sambo itu dipicu karena teriakan Putri Candrawathi dari dalam kamar rumah dinas. Polisi menyebut Putri dilecehkan oleh Brigpol Yosua.

Brigpol Yosua bahkan disebut sempat menodongkan pistol kepada Putri. Putri yang teriak kemudian direspons Bharada E yang berada dalam rumah. Saat menanyakan hal itu, Brigpol Yosua justru menembak Bharada E.

Bharada E lantas membalas tembakan Brigpol Yosua. Brigpol Yosua tewas ditempat setelah terkena tujuh peluru yang dilepaskan Bharada E. Sedangkan Bharada E lolos dari tujuh tembakan yang dilepaskan Brigpol Yosua.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum keluarga Brigpol Yosua.

“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua,” katanya.(sabar)

CATEGORIES
TAGS