Ahok, Bebas Agustus 2018
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Hal itu dibenarkan Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami.
“Beliau sebenarnya bisa PB (pembebasan bersyarat) pada bulan Agustus,” kata Sri Puguh di Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.(red)
CATEGORIES Head