300 Pedagang Eks Kaki-5 Pasar Koja Resah

Loading

Laporan: Hidayat

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Sedikitnya 300 pedagang tergabung dalam eks Pedagang Kaki Lima Pasar Koja, Jakarta Utara, mempertanyakan biaya tambahan 20 persen yang alasannya untuk pembelian los di Pasar Koja yang saat ini sedang dalam perbaikan. Alasanya tambahan itu dihitung berdasarkan harga jual per meter persegi dari setiap unit los yang dibeli pedagang.

Hal itu diungkapkan Sekretaris eks PKL Pasar Koja, Suwarno. Menurutnya, tambahan biaya itu tak pernah dibicarakan sejak pasar direnovasi tahun 2010. Namun, pihak PD Pasar Jaya baru tiga bulan lalu memberitahukan adanya tambahan biaya tersebut, tanpa diberikan penjelasan terkait penggunaan dana tersebut.

“Dengan adanya tambahan biaya sebesar 20 persen ini sangat berat dirasakan oleh pedagang.,” kata Suwarno.

Dalam SK Direksi PD Pasar Jaya No 345/2009 tentang pembayaran hak pemakaian tempat usaha pembangunan Pasar Koja pun tak disebutkan adanya biaya tambahan sebesar 20 persen dari harga pembelian los.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pedagang dibebankan biaya pembelian yang telah diatur berdasarkan tempat di lantai dasar dan lantai satu. Ditambah lagi dengan pajak 10 persen. Ditambah lagi biaya tambahan untuk setiap tempat yang strategis seperti di depan halaman parkir dan sudut ruangan, antara 2,5 persen sampai 7,5 persen.

Wakil Ketua eks PKL Pasar Koja, Rahmat, dengan adanya kenaikan itu menyebabkan lebih dari 30 pedagang eks PKL Pasar Koja menjual Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU) seharga Rp 6 juta-Rp 6,5 juta. Dengan menjual surat itu, lanjutnya, pedagang tersebut tak lagi memiliki hak untuk memiliki los di Pasar Koja.

“Kami menilai Koperasi yang selama ini sudah diperjuangkan oleh Eks PKL Ps Koja tak lagi mau berpihak kepadanya dan tutup mata dengan nasib eks PKL tersebut,”jelas Rahmat.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS