19 PNS Terkena Hukuman Disiplin

Loading

Untitled

KEBUMEN, (tubasmedia.com) – Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten kebumen menunjukkan, pada 2014, Bupati menjatuhkan sanksi disiplin kepada 19 PNS. Kategori hukuman, ringan kepada 7 PNS, sedang untuk 2 PNS, serta berat untuk 10 PNS.

Terkait dengan pengenaan hukuman disiplin itu, PNS di Kabupaten Kebumen diminta terus meningkatkan kedisiplinannya. Demikian mengemuka dalam upacara tujuhbelasan di halamam Setda Kebumen, Senin (19/1/2015).

Bupati Kebumen Buyar Winarso dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Djuwarni, mengingatkan disiplin PNS merupakan keharusan. Disiplin yang didasari dari diri sendiri, dengan menanamkan pemahaman, kerja PNS harus bisa dipertanggungjaabkan.

Wakil Bupati mengatakan, berdasarkan PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, yang diatur pelaksanaannya dalam Perka BKN No. 1 Tahun 2013, setiap PNS wajib membuat SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang berlaku sejak Januari 2014 sebagai pengganti DP3. PNS yang tidak membuat SKP akan dikenai hukuman disiplin.

Terkait dengan pengelolaan aset daerah, Wabup Kebumen meminta untuk diadministrasikan dengan rapi. Termasuk KIR (Kartu Inventaris Ruangan) harus diperbarui tertanggal 31 Desember 2014, meski tidak ada perubahan. (ahmad)

CATEGORIES
TAGS