120 UKM Bogor Kantongi Sertifikat Halal

Loading

131014-usaha4

BOGOR, (tubasmedia.com ) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Jawa Barat Bambang Budiarto mengungkapkan dari 700 usaha kecil menengah (UKM) yang terdaftar di Disperindag baru 120 UKM yang mengantongi sertifikat halal.

“Walau yang 700 belum semua punya label halal tetapi sudah terdaftar di Disperindag. Sebenarnya Pemkot Bogor sudah mencanangkan program produk sertifikat halal sejak tiga tahun lalu. Di Kota Bogor ada 3.200 UKM tapi sebagian UKM hanya memiliki pangsa pasar produknya pada tingkat kelurahan,” kata Bambang kepada tubasmedia.com.

Menurut Bambang, pelaku UKM yang akan mengajukan sertifikat halal ke LPPOM MUI Provinsi Jawa Barat harus memiliki persyaratan standar daftar industri. Persyaratan tersebut adalah memiliki surat keterangan domisili usaha (SKDU), izin tetangga yang diketahui RT/RW, kelurahan dan kecamatan, termasuk identitas kependudukan. “Setelah itu pemohon bisa langsung mengirim produk ke Dinkes dan LPPOM MUI untuk uji di laboratoroium ,” jelasnya.

Pemkot Bogor telah menganggarkan dana dari APBD sebesar Rp 500 ribu sampai 700 ribu per satu UKM untuk pengajuan sertifikat halal lewat perantara Disperindag. “Jika UKM mau mengurus sendiri juga bisa, dana APBD ini terbatas. Pada 2014 Disperindag sudah memfasilitasi sebanyak 60 UKM untuk mengantongi sertifikat halal bagi produk mereka,” katanya. (syamsul)

TAGS