Wartawan Diintimidasi Polisi Saat Meliput Peristiwa Polisi Tembak Polisi

Loading

JAKARTA,  (tubasmedia.com) – AJI Jakarta dan LBH Pers, mengecam adanya intimidasi kepada dua orang wartawan saat meliput di sekitar rumah dinas Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Intimidasi terhadap proses kerja jurnalistik ini dinilai makin menandakan tidak transparannya kerja kepolisian dalam mengusut kasus baku tembak antarpolisi yang terjadi di rumah jenderal polisi tersebut. “Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan obyektivitas dalam pengungkapan insiden tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” kata Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers, dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

Berdasarkan informasi yang didapat AJI dan LBH Pers, intimidasi itu menimpa dua jurnalis media daring dari CNN Indonesia dan 20detik pada Kamis (14/7/2022), saat keduanya sedang mewawancarai seorang petugas kebersihan di Kompleks Polri.

Tiba-tiba saja tiga pria yang berbadan tegap, berambut cepak dan berpakaian hitam datang menghampiri. Mereka langsung mengambil paksa ponsel yang digunakan jurnalis itu. Mereka juga menghapus semua video dan foto hasil rekaman peliputan di area Kompleks Polri. Tak cukup sampai di situ, ketiga orang tersebut bahkan meminta jurnalis untuk tidak meliput terlalu jauh dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kedua jurnalis itu sempat mempertanyakan tujuan ambil paksa alat kerja. Namun, bukannya memberikan penjelasan, ketiga orang yang tidak menunjukkan identitas tersebut dengan tegas melarang jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalistik. Tas yang digunakan kedua jurnalis diperiksa tanpa persetujuan.

Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto menilai, tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik. “Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Aji Jakarta dan LBH Pers pun mendesak Kapolri dan Kapolda untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis ini.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun berjanji pihaknya akan melakukan pengusutan. “Nanti akan diusut dan coba saya tanyakan juga ke Kapolres Jakarta Selatan,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Menurut Dedi, hal itu akan diusut oleh Polres Jakarta Selatan. Ia juga menyarankan kedua wartawan itu membuat laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan (Jaksel). (sabar)

CATEGORIES
TAGS