Wajar Tanpa Pengecualian

Loading

Oleh: Fauzi Azis

Fauzi Azis

Fauzi Azis

INI adalah opini yang diberikan oleh lembaga auditor, kalau di negara diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kalau di swasta opini tersebut diberikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terregistrasi.

Status opini WTP diberikan atas penilaian lembaga auditor terhadap kinerja laporan keuangan suatu instansi apakah pemerintah (oleh BPK) maupun swasta (oleh KAP) untuk periode tertentu. Biasanya setahun sekali di setiap tahun anggaran.

Wajar dalam pengertian itu adalah bahwa laporan kinerja keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara ((BMN) di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) dinyatakan telah sesuai dengan kaidah-kaidah dan tata cara pengelolaan keuangan negara dan BMN berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagai contoh adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP). Jika selama proses audit berjalan dan kemudian laporan keuangan dan BMN belum memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang menjadi acuannya, maka laporan keuangan dan BMN akan dinyatakan disclaimer.

Atau kalau kondisinya agak baik, tetapi masih ada catatan-catatan yang masih harus diperbaiki, maka lembaga auditor akan memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal-hal yang dijelaskan diatas adalah bersifat umum saja untuk sekedar memberikan penggambaran umum dan ringkas.

Sistem Akuntansi Pemerintah sejak dilakukannya reformasi dalam sistem keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No 17/2003, UU no 1/2004 tentang perbendaharaan negara dan No 15/2004 yang mengatur tentang pertanggungjawaban keuangan negara, telah semakin membaik dan semangatnya adalah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku secara internasional.

Dan pada saat sekarang ini BPK telah mulai banyak memberikan opini WTP atau WDP kepada K/L meskipun beberapa diantaranya masih ada yang disclimer. Yang menggelitik dan juga menjadi pertanyaan awam adalah mengapa disatu pihak BPK memberikan opini WTP, tetapi di lain pihak penyelewengan penggunaan keuangan negara masih marak dan terjadi dimana-mana.

Menjawab atas pertanyaan tersebut tidak mudah. Tapi secara sederhana kira-kira jawabannya menjadi sebagai berikut: Sebagaimana telah dijelaskan tadi opini WTP/WDP dan bahkan disclaimer hanya berkaitan dengan soal pencatatan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan negara/BMN sesuai atau tidak sesuai, wajar/tidak wajar sesuai dengan peraturan perundangan, seperti SAP dan kaidah-kaidah lainnya.

Sedangkan penyelewengan penggunaan keuangan negara adalah ranah pidana yang peristiwanya terjadi akibat penggunaan keuangan negara diselewengkan dan merugikan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan cara melanggar hukum dan peraturan perundangan.

Dalam konteks ini, maka rekomendasi BPK tidak dalam bentuk opini tapi temuan. Hasil temuan tersebut dan rekomendasinya ada yang ringan ada yang berat. Yang ringan misalnya perbaikan sistem administrasi dan pencatatan. Yang berat misalnya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan pidana.

Singkat kata, WTP berkaitan dengan opini hasil audit, sedang penyelewengan penggunaan keuangan berkaitan dengan temuan hasil audit, yang punishmentnya bisa berupa TGR dan tindak pidana korupsi. Pertanyaan awam lanjutannya adalah apalah artinya WTP kalau korupsinya jalan terus.

Apakah bisa status WTP sekaligus bisa memberikan suatu kepastian bahwa korupsi tidak terjadi lagi di K/L. Idealnya mungkin bisa seperti itu, artinya status clear and cleand dari sebuah hasil audit sekaligus bisa menggambarkan keadaan dua hal, yakni baik dan benar serta wajar secara sistem akuntasi dan clear and clear dari perbuatan korupsi dan penyelewengan. Tapi secara obyektif tentu tidak mudah melakukannya.

Namun dua-duanya penting dan BPK bisa bekerja di kedua bidang tersebut secara profesional dan kompeten, independen dan bebas dari conflict of interest. Semoga begitu dan seharusnya memang harus seperti itu reputasinya tidak rontok akibat kepercayan publik yang rontok. Harapan sebagai anggota masyarakat semoga opini WTP tidak diobral sangat beresiko dan rentan dari opini publik.

Mudah-mudahan tidak pula dipakai sebagai alat pencitraan karena publik mulai jeli dan kritis kok sepertinya opini WTP sedang obral besar. Kejelian dan kekritisan itu muncul, misalnya ada satu atau beberapa instansi yang mendapat opini WTP korupsinya dahsyat. Kalau menjadi pimpinan instansi yang sedang mengalami situasi yang seperti itu, harusnya malu menerima WTP, tapi nyatanya tidak ada malunya malah pasang iklan besar-besar satu halaman penuh disertai foto besar antara pimpinan kantor yang bersangkutan dan unsur pimpinan/anggota BPK.

Senyum lagi tapi hanya dikulum, jangan-jangan diteriakin bohong oleh publik, wong dapat WTP korupsinya marak dan jumlahnya masif. Maaf bapak-bapak di BPK, ini catatan kecil saja untuk dicermati, jangan sampai public trust runtuh gara-gara cara membangun opininya melalui media dilakukan dengan cara yang salah juga.

Anggaran pasang iklan tidak ada, tapi diada-adakan demi penghargaan opini WTP BPK kepada instansi yang bersangkutan. Jahil ya pak sorry ya. Boleh donk masyarakat beropini, hehehe… ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS