Ustaz Haryono mengaku Terima Rp 490 Juta dari Ratu Atut

Loading

ustad

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ustaz Haryono mengakui telah menerima uang sebesar Rp 490 juta untuk sebuah acara zikir. Acara itu, telah berlangsung berlangsung sebanyak 9 kali sejak tahun 2013.

“Kami dan para jemaah diberikan hadiah atau sedekah sebesar Rp 490 juta dari Ratu Atut,” kata Haryono usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat keluar lobi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/15).

Ustaz Haryono itu dipanggil KPK terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Pemerintah Provinsi Banten atas nama tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Dijelaskan Ustaz Haryono, penyelenggaraan acara zikir tersebut bertujuan sebagai bentuk berkah yang diselenggarakan oleh keluarga Atut. “Zikir itu untuk berkah dalam rangka berkah untuk Provinsi Banten, dan berkah untuk keluarga beliau (Atut),” ungkapnya.

Namun Haryono tak mengetahui sumber uang dari Ratu Atut itu. Dia hanya mengetahui uang itu berasal dari panitia acara zikir yang menggelar acara. “Kalau tahu itu dari negara, ya saya enggak mau. Saya sendiri kan juga pemimpin zikir. Enggak mungkin saya menerima uang yang tidak jelas,” tutur Haryono yang berpakaian serba hitam.

Seperti diketahui, Atut diduga menerima hadiah dan melakukan pemerasan dalam proyek Alkes di Banten. Diduga, pengadaan Alkes di Banten itu tidak sesuai prosedur dan terdapat penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).

Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas. Atut resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014. Atut dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ratu Atut juga telah divonis empat tahun penjara dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten.  Kemudian di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), hukuman sang Ratu Atut itu diperberat menjadi tujuh tahun penjara. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS