Uji Publik Dihapus

Loading

pilkada-serentak

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi II DPR bersama pemerintah , Komisi Pemlihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sepakat uji publik dalam revisi UU Pilkada dihapus, kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain.

Menurut dia dihapuskannya uji publik diimbangi dengan dihapuskannya pendaftaran bakal calon. Diharapkan ada penghematan waktu sekitar tiga sampai empat bulan dan penghematan anggaran yang signifikan dalam tahapan pelaksanaan pilkada.

” Pendaftaran bakal calon dan uji publik dihapus. Uji publik kita serahkan ke partai politik” katanya di Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi menambahkan dengan dihapuskannya uji publik dan pendaftaran bakal calon, maka total tahapan dalam pilkada langsung menjadi 17 bulan sampai pelantikan. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS