Ubin Keramik Impor dari China Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping
Jakarta, (tubasmedia.com) – Industri keramik Indonesia telah habis dihantam serbuan produk impor China. Kini, pemerintah sudah menyiapkan senjata baru untuk melawan serbuan keramik impor dari negeri bambu.
Indonesia resmi akan mengenakan bea masuk anti dumping terhadap produk impor ubin keramik dari China. Aturan bea masuk anti dumping itu dirilis langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.
Kebijakan itu diteken Sri Mulyani 9 Oktober 2024 dan diundangkan 14 Oktober 2024. Dalam pertimbangan PMK 70 tahun 2024 disebutkan dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari China.
Perilaku dumping ini menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Komite Anti Dumping Indonesia juga menemukan ada hubungan antara dumping produk China dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.
“Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Anti Dumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian,” tulis pasal I aturan tersebut, dikutip Rabu (16/10/2024).
Bea masuk anti dumping diberikan untuk impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92, yang berasal dari China.
Sri Mulyani dalam kebijakannya menetapkan bea masuk anti dumping yang akan dikenakan merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.
Sementara itu, dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk anti dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
Pada pasal 6 dan 7 kebijakan tersebut disebut Peraturan Menteri ini akan berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya. Sementara itu, substansi yang ada di dalamnya akan berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Setidaknya ada 31 perusahaan dan 1 ketentuan perusahaan lainnya yang diwajibkan membayar bea masuk anti dumping untuk impor produk keramiknya dengan tarif yang berbeda-beda.
Masih Jauh dari Aspirasi
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto buka suara soal langkah Sri Mulyani menerbitkan PMK 70 tahun 2024. Dia mengapresiasi kehadiran dan keberpihakan pemerintah dalam melindungi industri keramik nasional dari tindakan kecurangan perdagangan berupa dumping dari keramik impor asal China.
Namun dia menggarisbawahi besaran bea masuk anti dumping yang ditetapkan Sri Mulyani masih jauh dari aspirasi yang disampaikan oleh pihaknya selama ini.
“Kami tetap memandang positif meskipun besaran BMAD yang ditetapkan hanya berkisar 35%-50%, di mana besaran tarif tersebut masih di bawah harapan Asaki yang bisa menyerupai negara-negara lain seperti Mexico dan Amerika Serikat dengan besaran diatas 100%,” kata Edy dalam keterangannya.
Menurut Edy, kehadiran bea masuk anti dumping ini akan menjadi awal kebangkitan industri keramik nasional yang telah dihantam praktik dumping diharapkan peraturan ini dapat segera memulihkan tingkat utilisasi produksi keramik nasional yang saat ini berada di level 63% dapat beranjak naik ke level 67-68% di akhir tahun 2024.
“Asaki memasang target utilisasi produksi nasional tahun 2025 di level 80% dan tahun 2026 di kisaran level 90%,” jelas Edy.
Utuk diketahui, kapasitas produksi terpasang industri keramik nasional menempati peringkat 4 besar produsen keramik dunia sebesar 675 juta meter persegi per tahun, di bawah China, India dan Brazil.
Namun, secara kapasitas produksi aktual industri di Indonesia masih tertinggal dan berada di nomor 8 besar dunia. Asaki menargetkan tahun 2025 bisa masuk sebagai Top 5 Manufacturing Countries versi Ceramic World Review.(sabar)