Tujuh Napi Lansia Tersandera, SK Dirjen Pemasyarakatan, Tidak Diterbitkan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Akibat bobroknya manajemen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas 1 Cipinang, Jakarta, tujuh narapidana lanjut usia (napi lansia) tidak mendapatkan haknya, menghirup udara segar terkait pembebasan napi karena mendapat Remisi Lansia yang jatuh pada setiap 29 Mei.

Hal itu dikatakan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi di Jakarta Senin.

‘’Kinerja lembaga peradilan itu teramat buruk,’’ tegas Petrus menjelaskan bahwa antara Lapas Cipinang dengan dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM tidak konek.

Seperti diketahui, 29 Mei 2024 adalah merupakan Hari Lansia sedunia, sehingga  para Napi Lansia di Lapas, yang memenuhi syarat harusnya mendapat Remisi Lansia yang dibuktikan dengan terbitnya terima SK Remisi Lansia dari Dirjen PAS dan sekaligus dibebaskan dari tahanan Lapas pada 29 Mei 2024 yang lalu.

Sementara itu kata Petrus, di Lapaas Kelas 1 Cipinang terdapat tujuh Napi Lansia, yang seharusnya 29 Mei 2024 lalu, menerima Remisi Lansia, namun tidak diberikan atas alasan belum ada SK. Dirjen PAS.

Karena itu ke tujuh Lansia (ada yang sakit permanen) masih tersandera dan secara ilegal di Lapas Kelas 1 Cipinang.

‘’Ini soal ego sektoral yang sudah menjadi budaya kerja, diduga ada permainan oleh aparat dan pejabat di bawahnya sebagai bagian dari budaya kerja yang tidak profesional, sehingga terjadi mal-administrasi, yang sangat merugikan HAM para Napi Lansia yang mungkin jumlahnya sangat banyak di seluruh  Indonesia,’’ katanya.

Disebutkan bhwa keluarga dari tujuh Napi Lansia tentu sangat kecewa dan merasa tidak masuk diakal sehat mereka, kalau benar KALAPAS beralasan belum ada SK. Dirjen PAS.

‘’Dengan demikian, maka hal ini telah mencoreng wajah HAM Indonesia, wajah Menteri Yasona dan wajah hukum Indonesia,’’ tambahnya.

Sesuai PERMENKUMHAM (PMK) No.7 Tahun 2022, yang mengatur tententang Remisi Lansia, maka SK. Dirjen PAS tentang Remisi Lansia itu seharusnya sudah diterbitkan di Hari Lansia Sedunia 29 Mei 2024. Dan ini diduga disengaja oleh Petugas Lapas dengan motif tertentu termasuk uang.

KALAPAS seharusnya tahu soal Pembebasan Tahanan Napi Lansia, kaitannya dengan HAM dan rasa kemanusiaan. Karena itu, jika haknya yang dijamin oleh Peraturan Perundang-Undangan, dikangkangi, maka ini adalah merupakan pelanggaran HAM sehingga Menteri Hukum dan HAM harus bertanggung jawab.

Oleh karena itu Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly harus menindak Dirjen PAS dan Kalapas Kelas 1 Cipinang, akibat salah urus atau mal-administrasi, yang sangat merugikan hak Napi Lansia atas Remisi Napi Lansia.

Para Napi Lansia dan pihak keluarga Napi yang berada di Lapas Cipinang, Rutan Cipinang dan Rutan Salemba sangat  kecewa dan menyesal atas tertundanya kebebasan yang seharusnya dinikmati sejak 29 Mei 2024, semata-mata akibat rendahnya etos kerja dan devisit tanggung jawab para petugas.

Ini bukan keteledoran, melainkan ini kaitannya dengan praktek-praktek tidak terpuji selama ini di Lapas, di mana Para Napi, sering jadi obyek pemerasan petugas dan pejabat Lapas. Praktek seperti ini seharusnya tak boleh terjadi di institusi negara yang membawa nama Hukum dan HAM.

Peraturan Menteri Hukum & Ham jelas menjunjung tinggi HAM para Napi, tetapi implementasi di lapangan sering terjadi tumpang tindih, inkonsistensi, seperti Hak Remisi, jenis dan jumlah atau besarannya tidak diatur secara pasti oleh peraturan pejabat di tingkat Dirjen dan di bawahnya, dengan rumusan kebijakan yang merugikan hak para Napi.

Para Napi Lansia, berharap Menteri Yasona Laoly, Dirjen PAS dan Kapalas berkoordinasi secepatnya agar Para Napi Lansia segera mendapatkan keadilan dan kepastian Hukum dan HAM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rasa keadilan publik.(sabar)

CATEGORIES
TAGS