Site icon TubasMedia.com

Toko Modern Tak Berizin Masih Beroperasi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CIAMIS, (Tubas) – Ketua Komisi I DPRD Ciamis Oih Burhanudin menyesalkan pasar modern yang tidak memiliki izin, masih melakukan aktivitas, baik proses pembangunan maupun transaksi, an­tara lain di Jalan Cikoneng Kecamatan Cikoneng, Bojong­mengger Kecamatan Cijeungjing dan di Jalan RE Marta­dinata, Kecamatan Barebeg serta di Jalan Koperasi Kecamatan Ciamis.

“Selain melanggar aturan yang ada, kehadiran toko-toko modern ini akan menggilas usaha-usaha kecil di daerah,” kata Oih. Aparat Satpol PP setempat menambahkan seharusnya Satpol PP segera memasang segel tanda ditutupnya bangunan pasar modern yang tak berizin.

Apalagi kata Oih, Badan Pelayanan Perizinan Ter­padu (BPPT) sudah mene­gaskan bahwa keempat pasar modern itu jelas tidak berizin. Artinya, pendirian­nya telah melanggar perat­uran daerah dan kebijakan Bupati Ciamis.

“Satpol PP harus segera mengambil langkah untuk mengamankan kebijakan Bupati Ciamis. Jangan sampai peraturan hanya berlaku bagi masyarakat lemah seperti razia anak telantar, razia pengemis. Namun saat pengusaha kakap melanggar, satpol PP malah diam,” tegasnya. Langkah dilakukan Sat­pol untuk menutup toko modern tersebut, kata Oih, akan meminimalisir tin­dakan anarkis masayarakat. Ia mengaku ada beberapa ormas yang siap turun.

Anggota Komisi III DPRD Ciamis, Oyat Nura­yat, M.Ag, mengatakan pelanggaran dari kegiatan pembangunan pa­sar modern di Kecamatan Baregbeg apa pun namanya, sangat berat dan wajib dihentikan. (mamay)

Exit mobile version