Toko Modern Tak Berizin Masih Beroperasi
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
CIAMIS, (Tubas) – Ketua Komisi I DPRD Ciamis Oih Burhanudin menyesalkan pasar modern yang tidak memiliki izin, masih melakukan aktivitas, baik proses pembangunan maupun transaksi, antara lain di Jalan Cikoneng Kecamatan Cikoneng, Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing dan di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Barebeg serta di Jalan Koperasi Kecamatan Ciamis.
“Selain melanggar aturan yang ada, kehadiran toko-toko modern ini akan menggilas usaha-usaha kecil di daerah,” kata Oih. Aparat Satpol PP setempat menambahkan seharusnya Satpol PP segera memasang segel tanda ditutupnya bangunan pasar modern yang tak berizin.
Apalagi kata Oih, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sudah menegaskan bahwa keempat pasar modern itu jelas tidak berizin. Artinya, pendiriannya telah melanggar peraturan daerah dan kebijakan Bupati Ciamis.
“Satpol PP harus segera mengambil langkah untuk mengamankan kebijakan Bupati Ciamis. Jangan sampai peraturan hanya berlaku bagi masyarakat lemah seperti razia anak telantar, razia pengemis. Namun saat pengusaha kakap melanggar, satpol PP malah diam,” tegasnya. Langkah dilakukan Satpol untuk menutup toko modern tersebut, kata Oih, akan meminimalisir tindakan anarkis masayarakat. Ia mengaku ada beberapa ormas yang siap turun.
Anggota Komisi III DPRD Ciamis, Oyat Nurayat, M.Ag, mengatakan pelanggaran dari kegiatan pembangunan pasar modern di Kecamatan Baregbeg apa pun namanya, sangat berat dan wajib dihentikan. (mamay)