Tersangka Raib, Kasipidum Kejari Jaktim Jengkel
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
JAKARTA, (Tubas) – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) H. Liyas SH mengungkapkan kejengkelannya ke arah penyidik Polisi Resor (Polres) Jaktim.
Surya Syamsudin (SS), Pegawai Rumah Penyimpanan Barang Bukti dan Rampasan (Rupbasan) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang yang dilaporkan pada 27 Juni 2011 oleh H. Liyas selaku Kasipidum Kejari Jaktim ke Polres Jaktim terkatung-katung selama 6 bulan hingga akhirnya tersangka SS raib “di tangan” Polisi.
Ketika SS distatuskan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jaktim, dengan tuduhan mengambil barang bukti dengan cara menggunakan surat-surat palsu sekaligus memalsukan tandatangan Kapolres dan Kejaksaan, namun tidak langsung ditahan. Bahkan selama 6 bulan sejak dilaporkan, pihak Kejari Jaktim belum juga menerima pelimpahan berkas perkaranya dari Polres Jaktim.
Menanggapi tubasmedia.com di Mapolres Jaktim, AKP Didiek Haryadi mengatakan benar tersangka memang tidak ditahan. Sudah dicari ke rumahnya menurut Didiek tersangka SS sudah kabur dan masih dalam pencarian. (tuti)