Site icon TubasMedia.com

Tanah Senilai Rp 4,5 Miliar Milik Dhana Akan Disita

Dhana Widyatmika

Loading

Laporan : Redaksi

Dhana Widyatmika

Dhana Widyatmika

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Harta kekayaan (asset) berupa tanah yang diperkirakan hasil kejahatan dari mafia pajak yang ditengarai dilakukan Dhana Widyatmika, pegawai pajak golongan III C itu akan disita.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman, penyidik juga akan menyita sejumlah aset milik Dhana Widyatmika berupa tanah yang diperkirakan bernilai Rp 4,5 miliar.

Tanah itu berlokasi di Jatiasih, Jawa Barat. Tanah di kompleks PT Banguna Persada Semesta itu bahkan sudah dipecah menjadi 27 kavling, sisanya masih ada lagi 12 hektar tanah yang belum dikavling. Soal asal muasal uang yang digunakan Dhana untuk membeli tanah tersebut juga masih terus diselidiki penyidik.

Langkah berikutnya menurut Adi, pemeriksaan saksi sebagai pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terus dilakukan. Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Firman selaku atasan Dhana saat bertugas di Kantor Pajak Setiabudi Jaksel. Penyidik juga memeriksa Komisaris Utama PT Bangun Persada Semesta, Herly Isdiharsono.

Soal keberadaan rekening gendut milik Dhana juga tak luput dari pengusutan. Untuk itu penyidik Kejagung kembali memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus penggelapan pajak dan kepemilikan rekening gendut milik Dhana.

Keempat saksi yang diperiksa itu juga adalah rekan Dhana sewaktu bertugas di Kantor Pajak Pancoran Jakarta Selatan masing-masing berinisial SD, SR DL dan MZ. Menurut Adi, keempat saksi rekan Dhana tersebut sama dengan Dhana bertugas sebagai pemeriksa pajak. (marto)

Exit mobile version