Puluhan Tahun Buronan ET jadi Hutang Tugas Kejagung
![]()
Oleh : Marto Tobing

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) selaku eksekutor masih punya tunggakan hutang tugas karena belum berhasil mengeksekusi terpidana Eddy Tansil (ET) untuk menjalani hukumannya seutuhnya selama 20 tahun di penjara.
Terpidana ET itu adalah kelahiran 1954. Dia seorang pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa berhasil melarikan diri dari ruang sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta. Hingga saat ini keberadaannya raib begitu saja. Sekitar 20 petugas Lapas saat itu sempat diperiksa atas dasar kecurigaan bahwa mereka membantu penjahat perbankan itu untuk melarikan diri.
Pada 4 Mei 1996, ET berhasil melarikan diri dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta. Saat itu dia sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,5 triliun sesuai kurs “dirampok” melalui kredit Bank Bapindo dengan cara mengatasnamakan grup perusahaan Golden Key Group.
Dinyatakan terbukti bersalah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum ET selama 20 tahun penjara ditambah hukuman denda Rp 30 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gempita yang bergerak di bidang Pengawas Anti korupsi menyiarkan, pada tahun 1999 ET ternyata menjalankan bisnis pabrik bir di bawah lisensi perusahaan bir Jerman Becks Beer Company di Kota Pu Tian di Provinsi Fujian China.
Pada 29 Oktober 2007 Tempo Interactive memberitakan bahwa Tim Pemburu Koruptor (TPK) sebuah tim gabungan dari Kejagung, Departemen Hukum dan HAM bersama Polri telah menyatakan bahwa mereka akan segera memburu ET.
Keputusan ini terutama didasari adanya bukti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa buronan tersebut melakukan transfer uang ke Indonesia setahun sebelumnya. Tentang sulitnya melaksanakan eksekusi itu bisa dilihat dari contoh-conroh di bawah ini.
Pertama asset tanah seluas 8000 meter persegi di Pademangan, Kelurahan Penjaringan Jakut. Tanah ini termasuk aset yang harus disita. Tapi upaya ini mengalami ganjalan di PN Jakpus. Adik ET yang bernama Hartono Hadisurjo melalui verset membantah bahwa tanah itu milik ET.
Hartono bahkan berani mengklaim bahwa lahan itu adalah miliknya atas nama PT. Graha Mega Pratama, perusahaan dimana dia menjabat sebagai direktur utamanya. PN Jakpus melalui sidang yang dipimpin hakim I Gde Ketut Sukarata pada 27 Maret 1996, Hartono akhirnya dimenangkan. Alasanya tanah tersebut adalah milik Graha Mega bukan milik Eddy Tansil. Kesulitan serupa juga terjadi ketika penyitaan hendak dilakukan atas aset berupa dua pulau di utara Kabupaten Serang Jabar yaitu Pulau Tarahan dan Pulau Panjang.
Dalam persidangan kedua pulau tersebut secara berturut-turut diakui sebagai milik ET dan Indriana Tansil. Tapi eksekusi penyitaan menemui kesulitan, pihak pemerintah daerah setempat juga menyatakan berhak atas kedua pulau itu. Permasalahan tersebut itulah yang membuat pemerintah kecolongan atas aset lahan tempat pabrik Golden Key itu sendiri akan didirikan.
Tanah seluas 60 hektar yang merupakan bagian terbesar dari lahan pabriknya itu, justru berstatrus milik negara. Antara lain tanah ini pulalah yang dijadikan agunan untuk mengajukan kredit. Modus yang dilakukan ET itu semua adalah bukti bagaimana lihainya ET bisa tanah negara dijadikan jaminan untuk mendapakan kredit kepada bank plat merah.
Apakah dengan demikian pemerintah harus menyita asetnya sendiri? Itu artinya, pihak Kejagung telah gagal menghadapi kelicikan sang buronan itu karena secuil pun dari asset hasil “rampokan” ET itu tidak berhasil disentuh apalagi untuk disita lebih mustahil lagi.
Namun untuk asset lainnya juga milik ET pihak Kejagung tidak terlalu kehilangan muka ketika selama tahun 1996 berhasil menyita sejumlah aset dan telah diserahkan kepada Bapindo.
Pada 12 Maret 1996 misalnya Kejagung menyerahkan uang kontan sekitar Rp 46,3 miliar dan US$ 2.882. Namun tak dijelaskan pihak kejagung uang yang disita milik ET ini disita dari mana. Tiga hari berikutnya 15 Maret 1996 menyusul diserahkan aset berupa tiga pabrik yakni pabrik PT. Graha Swakarsa Prima yang menguasai aset berupa lahan 164.927 meter persegi di Kecamatan Bojonegara, Serang Provinsi Banten.
Pabrik PT. Pusaka Warna Polyprophylene yang memiliki aset lahan seluas 99.000 meter persegi juga di Kecamatan Bojonegoro Serang dan pabrik PT. Malerindo Supra Metal Works yang luas tanahnya 51255 meter persegi di Gunung Putri Cibinong. Tapi tidak semua pabrik ini dalam keadaan beroperasi. PT. Pusaka Warna masih berupa hamparan lahan kosong karena pabriknya belum dibangun.
Hanya Materindo Supra Metal pabrik perakitan komponen mesin yang memang dalam keadaan aktif. Soal dimana keberadaan ET “bersembunyi” issu yang diperoleh tubasmedia.com menyebutkan dia berada di negeri leluhurnya Republik China sebgai pengusaha. Konon untuk mengelabui siapa saja ET melakukan operasi plastik di bagian tertentu wajahnya ***.
