Susul PLN, Pertamina Juga Lakukan Transaksi Lindung Nilai

Loading

 

logo

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tingginya ketidakpastian ekonomi global telah mendorong berbagai pihak untuk mewaspadai berbagai risiko, salah satunya adalah risiko yang timbul dari fluktuasi nilai tukar. Kehati-hatian diperlukan terutama bagi korporasi  yang melakukan pinjaman valas.

Transaksi lindung nilai (hedging) menjadi pilihan terbaik untuk memitigasi risiko nilai tukar tersebut. Penerapan hedging tidak hanya bermanfaat bagi korporasi sebagai individu tapi juga bagi ketahanan perekonomian nasional.

Untuk itulah PT Pertamina (Persero) yang difasilitasi Bank Indonesia, menyusul langkah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), menerapkan hedging dengan menandatangani fasilitas lindung nilai dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, bertempat di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta.

Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo menyampaikan harapannya bahwa penandatanganan tersebut dapat menjadi pemicu bagi BUMN dan korporasi swasta lain untuk terdorong mulai melakukan transaksi lindung nilai.

“Hedging dalam hal ini dilakukan melalui sebuah perjanjian antara korporasi dan perbankan yang menyepakati untuk membeli atau menjual mata uang asing di masa depan dengan kurs yang telah ditetapkan,” kata Agus, Rabu (13/5/15).

Untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya hedging ini, beberapa lembaga negara penegak hukum telah menyepakati bahwa konsekuensi biaya yang ditimbulkan dari hedging BUMN tersebut, bukan merupakan kerugian negara, sepanjang hedging dilakukan secara konsisten, konsekuen dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya.

Rapat koordinasi untuk menyepakati hal ini diselenggarakan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan  pada 19 Juni 2014, dan menjadi tonggak dicapainya kesepahaman antara lembaga negara penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi), lembaga negara audit (Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan lembaga terkait lainnya (Bank Indonesia, Kementrian Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara) mengenai pentingnya transaksi lindung nilai dalam mengelola risiko nilai tukar.

Selanjutnya, lembaga-lembaga tersebut juga telah membuat Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) kegiatan lindung nilai (hedging) sebagai acuan bagi BUMN/Kementerian/Lembaga Negara dalam menyusun SOP Kegiatan Lindung Nilai. Pedoman tersebut telah secara resmi diterbitkan pada 16 Oktober 2014 untuk dapat digunakan oleh BUMN. (angga)

CATEGORIES
TAGS