Sterilisasi “Busway”, Segera Tambah Armada

Loading

Oleh: Anthon P Sinaga

ilustrasi

ilustrasi

KEMACETAN di jalur jalan reguler akibat sterilisasi jalur bus transjakarta (busway) akhir-akhir ini, menjadi tantangan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menambah besarnya keluhan masyarakat, karena menimbulkan stres berat di jalanan.

Sebenarnya, pembangunan jalur khusus ini dimaksudkan seperti itu, harus steril, sehingga angkutan umum transjakarta bisa meluncur cepat dengan bebas.

Akan tetapi mengapa kini dipersoalkan, karena fungsi bus transjakarta belum seperti yang diharapkan. Perlu segera tambah armada. Nyatanya, sudah berjalan beberapa tahun sejak tahun 2011, tetapi belum bisa menarik penumpang mobil pribadi secara signifikan untuk beralih ke angkutan umum tersebut. Jarak antara bus transjakarta yang satu dan bus berikutnya sangat jauh, sehingga penumpang tidak tertarik karena harus menunggu lama dan berjubel. Akibatnya, daya angkutnya menjadi sedikit, dan jalur bus menjadi kosongnya panjang, membuat iri pengguna jalur jalan reguler yang padat.

Sehingga untuk menjawab keluhan ini, yang perlu dibenahi Pemprov DKI adalah bagaimana menambah armada dan memaksimalkan pemanfaatan jalur khusus bus tersebut dengan meningkatkan frekuensi bus transjakarta, maupun bus sedang yang diintegrasikan dengan bus transjakarta, yang sekaligus bisa menambah daya angkut untuk menarik penumpang lebih banyak lagi.

Sterilisasi jalur bus transjakarta ini, sebenarnya adalah salah satu langkah penanganan persoalan transportasi di Jakarta dengan menerapkan UU yang berlaku. Kendaraan yang tertangkap memasuki jalur khusus ini dapat dikenakan pidana atau denda. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyerobotan jalur bus transjakarta ini termasuk pelanggaran atas rambu lalu lintas yang bisa ditindak.

Pada pasal 287 UU itu disebutkan, bahwa pelanggaran atas larangan yang dinyatakan dalam rambu lalu lintas atau markah jalan, diancam pidana kurungan atau denda sebesar Rp 500.000. Dalam UU ini tidak dibedakan denda untuk mobil ataupun sepeda motor, tetapi oleh Pemprov DKI yang sudah disetujui pihak Polri dan Kejaksaan, bahwa pelanggar mobil diancam denda maksimal Rp 1 Juta dan denda untuk sepeda motor maksimal Rp 500.000. Namun besarnya denda tetap tergantung pada putusan hakim.

Masyarakat memang harus sadar, bahwa sterilisasi jalur bus transjakarta ini adalah untuk kelancaran lalu lintas, karena itulah maksud dan tujuan sesungguhnya. Penjagaan dengan petugas dan portal selama ini, durasakan belum efektif. Tinggal sekarang, bagaimana Pemprov DKI mengefektifkan penggunaan jalur khusus yang steril itu dengan membenahi manajemen pengelolaan, ataupun mengoptimalkan operasional bus transjakarta tersebut.

Armada bus transjakarta dan bus sedang seperti Kopaja AC yang sudah diintegrasikan dengan transjakarta harus segera ditambah, sehingga jalur busway tidak terlihat sangat kosong. Apalagi ada rencana Pemprov DKI akan meluncurkan bus tingkat gratis di koridor utama jalur busway, sehingga para pekerja di jalur itu bisa naik bus gratis. Selain bus sekolah, rupanya Pemprov DKI juga akan menyediakan bus untuk pekerja secara gratis.

Atasi Kemacetan

Sesungguhnya untuk mengatasi kemacetan di Jakarta haruslah dibantu Pemerintah Pusat. Antara lain mempercepat integrasi antarmoda transportasi bus dan kereta api dan angkutan umum antardaerah di wilayah Jabodetabek. Juga kemudahan pengadaan angkutan umum dengan memberi keringanan pengurangan pajak pembelian bus sedang dan besar. Demikian pula restrukturisasi angkutan umum armada kecil agar beralih ke armada besar, payung hukumnya harus dari pemerintah pusat.

Selain mempercepat pembangunan angkutan massal (mass rapid transit -MRT) dan angkutan layang Monorel, maka pembangunan jalan layang non tol, seperti yang tengah dikerjakan saat ini di atas jalan raya Kampung Melayu- Tanah Abang, perlu pula diperbanyak. Mungkin antara Kampung Melayu- Senen, liwat Jatinegara, perlu dibangun jalan layang non tol. Dulu pun sudah direncanakan pembangunan jalan layang bus transjakarta Ciledug-Blok M-Warung Buncit, yang perlu segera direalisasikan.

Persimpangan-persimpangan jalan pun cukup berkontribusi menambah kemacetan, sehingga perlu dibangun simpang susun agar kendaraan tidak perlu berhenti di traffic light. Seperti di Singapura, kendaraan bisa berjalan terus seperti air mengalir hingga ke tujuan, karena diminimalisir persimpangan sebidang. Demikian pula persimpangan jalan raya dan rel kereta api, sudah harus diatasi dengan jalan layang atau jalan terowongan (underpass).

Untuk mengoptimalkan penggunaan trase atau ruas jalan raya yang ada saat ini, harus dihilangkan adanya okupasi pedagang kaki lima dan tempat parkir kendaraan mobil dan sepeda motor di pinggir jalan. Untuk menampung perparkiran perlu memperbanyak lahan parkir di luar badan jalan di atas tanah atau di bawah tanah seperti direncanakan di Monas, serta pembangunan gedung-gedung parkir yang menjadi usaha baru di Jakarta. Apabila hal ini bisa dilakukan secara simultan, maka kemacetan lalu lintas di ibu kota negara ini akan semakin ringan.

Pemerintah pusat tidak bisa membebani hal ini hanya kepada Pemprov DKI Jakarta, karena warga Jakarta pun mengalami multi persoalan yang harus diatasi Jokowi-Ahok. Antara lain masalah banjir yang harus membebaskan warga dari waduk-waduk penampungan air dan memindahkannya ke rumah-rumah susun sewa. Mengeruk lumpur dan sampah dari saluran-saluran penghubung dan sungai-sungai. Demikian pula penataan pedagang kaki lima untuk membebaskan jalan raya, serta renovasi pasar-pasar tradisional untuk meningkatkan harkat dan penghasilan pedagang kecil.

Masalah kemacetan di Jakarta jangan dibawa ke ranah politik, khususnya kader parpol yang mungkin merasa kegerahan atas popularitas Jokowi. Pemprov DKI sudah berusaha keras menyelesaikan persoalan-persoalan yang sudah rumit sejak kepemimpinan gubernur yang lalu, Fauzi Bowo. Debat kusir dan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan DKI Jakarta pun harus diakhiri, untuk bersama-sama mencari solusi mengatasi kemacetan lalu lintas di Ibukota negara ini. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS