Sosialisasi Pengembalian Senpi
KRUI, (tubasmedia.com) – Jajaran Kepolisian Resort (Polres ) Lampung Barat gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan memiliki senjata api ilegal jenis laras panjang maupun laras pendek.
“Sosialisasi yang intens dilaksanakan kini membuahkan hasil Kemarin Kepolisian Sektor (Polsek ) Pesisir Utara menerima senjata api laras panjang jenis locok dari masyarakat kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.
“Penyerahan senjata api sudah dua kali dilakukan oleh masyarakat di wilayah hukum Polsek setempat,” terang Kapalres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto Sik didampingi Kapolsek Pesisir Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arianto, SH.
Kapolres menambahkan, Polsek Pesisir Utara kembali mendapatkan penyerahan 1 pucuk (Senpi) Senjata Api laras panjang jenis locok. Dari tokoh masyarakat yakni AD, (37), warga Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat yang diterima langsung Kapolsek setempat AKP Ariyanto.(agustiawan)