Sopir Taksi Uber Tampar dan Turunkan Penumpang di Tengah Jalan
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polsek Metro Gambir menahan AS (42), pengemudi angkutan berbasis online, Uber. AS disangka melakukan ancaman terhadap penumpangnya, BBC (22).
Kepala Polsek Gambir Ajun Komisaris Besar Ida Ketut Gahananta Krina Rendra mengatakan, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP ayat 1 atas perbuatannya.
“Dikenakan Pasal 335 ayat 1, ya pokoknya tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan melakukan ancaman,” kata Ida, saat dihubungi Kamis (7/7/2016).
Adapun bunyi Pasal 335 KUHP ayat 1 “Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain”.
Namun, Ida tak menjawab jelas soal keaslian lencana penyidik kepolisian yang turut diamankan dari pelaku, termasuk soal benda mirip pistol yang digunakan AS untuk mengancam korban.
“Ya, coba aja liat gambarnya (pistol dan lencana),” ujar Ida.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (5/7/2016) pukul 21.00 WIB, saat korban bersama orangtuanya dan salah satu rekan korban, S, memesan Uber di Jalan Alyadrus Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, dengan tujuan Bekasi.
Korban akhirnya mendapat mobil Uber yang dikemudikan sopir berinisial AS dengan mobil berjenis Ford Everest B 1687 VKD.
Menurut polisi, dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Ir Djuanda atau depan Pos Polisi Subsektor Djuanda, sopir Uber tersebut meminta korban turun. Alasannya, pelaku tidak bisa mengantar sampai Bekasi karena capek dan kondisi jalan yang macet.
Namun, karena tidak sesuai dengan pemesanan, maka korban komplain kepada pelaku. Korban tetap menginginkan untuk melanjutkan perjalanan sampai tujuan mengingat ibunya yang sedang sakit.
Namun, karena korban tetap bertahan di dalam mobil, maka pelaku menodongkan benda mirip senjata api. Korban sempat menepisnya, lalu pelaku menampar korban sebanyak dua kali.
Kini pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Metro Gambir. (red)