Soal Dana Pembangunan Lapangan Parkir Diusut
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tasikmalaya, Zainudin SH, MSi berjanji pihaknya akan menindak lanjuti semua laporan masyarakat mengenai penyimpangan pembangunan di wilayah hukum Kota Tasikmalaya, tanpa kecuali.
Saat ini kejaksaan sedang mengumpulkan data dan barang bukti, karena uang negara dialokasikan untuk dua proyek yang mencapai miliaran rupiah. Tudingan kejaksaan tersebut ditampik Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemukiman (Ciptakarya) Kota Tasikmalaya, H. Ir. Tarlan saat menanggapi konfirmasi Tubas dengan bantahan bahwa pembangunan lapangan pakir Dadaha dan Alun-alun bukan dalam pengawasan PU Tarkim Kota Tasikmalaya.
Menurut Tarlan, pihak PU Tarkim Pemkot Tasikmalaya, tidak dilibatkan dalam pembangunan maupun perencanaannya. Kedua proyek tersebut ditangani langsung dibagian bidang bangunan PU Tarkim Kabupaten Tasikmalaya.
Sedangkan dana pembangunan kedua proyek itu kata Tarlan, berasal dari dana bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi (APBDP)) Jabar akhir tahun anggaran 2012. Kepala Dinas PU Tarkim Kabupaten Tasikmalaya, Nana, saat dikonfirmasi selalu tidak ada dikantor, begitu pula stafnya ogah berkomentar.
Menurut sumber, proyek pembangunan pemasangan paving block Lapang Parkir Dadaha Tasikmalaya, dikerjakan Cv. Permata dari Garut, menelan biaya ratusan juta. Ironisnya, pembangunan lahan Parkir Dadaha, hanya dipasang paving block, berikut pelataran untuk pejalan kaki, ternyata dananya cukup besar mencapai Rp 888 juta.
Begitu pula Pembangunan Taman Alun-alun yang bersebelahan dengan gedung Pendopo Kabupaten Tasikmalaya, yang menelan dana dari APBD Provinsi Jabar sebesar Rp 1,5 miliar. Padahal pembangunanya hanya memasang keramik dan tembok pembatas, lampu taman dan tembok pintu gerbang, yang kini ternyata pembangunan gerbangnya masih ambradul. Masyarakat mendesak pihak Kejaksaan Kota Tasikmalaya, serius mengusut pembangunan sarana umum itu, karena diduga dananya digelembungkan (di mark up). (hakri/dadang)