Satgassus Kejagung Jebloskan Dirut Mobilindo ke Rutan Salemba
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Satgassus P3TPK) , Senin (23/3/15) petang menjebloskan Direktur Utama PT Mobilindo, Budi Susanto ke ruang sel rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. Budi merupakan satu dari tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta pada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tahun anggaran 2013.
Sebelum ditahan, Budi sempat diperiksa lebih kurang delapan jam bersama seorang tersangka lainnya yang hingga saat ini belum ditahan yakni Cheng Chong Kyeong selaku Dirut PT Korindo Motor. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana menanggapi tubasmedia.com mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-20./F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 23 Maret 2015, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Maret hingga 11 April 2015,” jelas Tony T Spontana. Menurut sumber, sejauh ini penyidik sudah menyita uang tunai sebesar Rp 20 miliar dengan sejumlah properti dan apartemen milik tersangka Udar Pristono selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI. Aset Budi Susanto juga pernah dikembalikan sebesar Rp 6 miliar.
Penyitaan terakhir dari tersangka Chen Cheng Kyeong sekitar Rp 6,2 miliar lebih. Satu tersangka dari unsur swasta lainnya, Agus Sudiarso selaku Direktur PT Ifani Dewi sama sekali tidak mengembalikan kerugian Negara. Sedangkan sisanya dari para tersangka lain, khususnya Udar Pristono dan oknum pejabat BPPT Prawoto. Mereka tetap ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Lelang Setyo Tuhu.
Dari tersangka Udar juga telah disita sejumlah aset properti yang ditaksir senilai Rp100-an miliar. Dalam proyek tersebut, Drajat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan, Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Lelang. Keduanya sama-sama merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Perhubungan DKI yang sudah didakwa di pengadilan. Kasus ini, bermula adanya bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya korupsi dalam pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No 13 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Udar, dikenai pasal “pemiskinan” yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (marto tobing)