RSUD Ciamis Terancam Bangkrut
Laporan: Redaksi

RSUD Ciamis
CIAMIS, (Tubas) – Setelah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Garut dikabarkan terancam bangkrut karena menanggung beban utang Pemkab Garut atas pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), kini kondisi yang sama juga dialami RSUD Ciamis. Belakangan ini, piutang RSUD Ciamis terus membengkak.
Penyebabnya, terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) No 22 tahun 2011 tentang Jamkesda. Peraturan itu menyebutkan adanya pembatasan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebesar Rp 1 juta.
Artinya, Pemkab Ciamis hanya membatasi pemberian Jamkesmas sebesar Rp 1 juta bagi warga miskin. Jika biaya pengobatannya melebihi Rp 1 juta, maka itu ditanggung oleh pasien. Masalahnya, pasien yang tergolong warga miskin itu tak mampu membayar, sehingga akhirnya mereka menunggak. Hal inilah yang akhirnya menyebabkan piutang RSUD Ciamis terus membengkak.
Kabag TU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis Tete Tedjaningsih mengatakan, sejak diberlakukannya Perbup No. 22 tahun 2011 tentang Jamkesda, piutang RSUD atau tunggakan pengobatan pasien SKTM terus membengkak. “Sesuai aturan tersebut, biaya yang disubsidi pemerintah hanya Rp 1 juta, sedangkan sisanya merupakan tanggungan pasien” jelas Tete.
Jumlah tagihan pasien umum yang sebelumnya adalah pasien keluarga tidak mampu atau miskin, sampai bulan Mei 2011 tercatat Rp 63.282 juta. Jumlah tersebut meningkat cukup tajam dari posisi April yang hanya Rp 45.303 juta. Tunggakan tersebut lebih besar apabila dibandingkan dengan utang pasien umum selama setahun pada tahun 2009, mencapai Rp 67.311 juta, lebih tinggi dari sebelumnya tahun 2008 sebesar Rp 56.165 juta. (mamay)