Roy Suryo Dipolisikan, Ini Penyebabnya…
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Seorang umat Budha bernama Kurniawan Santoso melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).
Sambil didampingi kuasa hukumnya, Herna Sutana, Kurniawan melaporkan Roy Suryo terkait unggahan gambar meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di media sosial.
“Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama,” ujar Herna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Dalam laporannya, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kemudian Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Herna.
Menurut Herna, kliennya melaporkan Roy Suryo karena Roy turut serta menyebarkan gambar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dia pun berharap penyelidikan laporan tersebut berjalan beriringan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo pada Rabu (16/6/2022).
“Ini harus berjalan beriringan, karena apa yang kami laporkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat,” kata Herna. (sabar)