Retrospeksi Indonesia
![]()
Oleh: Fauzi Aziz

ilustrasi
NEGERI ini makin padat penduduknya. Sekarang sudah dihuni oleh sekitar 240 juta. Telah makin bertambah usianya, dan tentu sudah banyak pengalaman hidup yang dilaluinya. Kekayaan alam berlimpah. Penghuninya makin banyak yang sudah melek huruf. Cerdik-pandainya dari kalangan mudanya tiap tahun bertambah dengan menyandang berbagai gelar kesarjanaan dan menguasai keahlian di berbagai bidang.
Pendek kata kita sudah cukup mempunyai modalitas untuk memoles negeri ini menjadi sebuah bangsa yang berperadaban tinggi. Tapi, ketika realitasnya dibuka dari berbagai dimensi, ada saja di antara kita yang masih memberikan catatan-catatan, baik di bidang politik, hukum, ekonomi, budaya maupun di bidang pertahanan.
Terkesan antara modalitas dan realitas masih banyak mengalami trade off, sehingga mereka khawatir dan was-was apa bisa bangsa ini bisa bertahan mengarungi samudera luas kehidupan yang ombaknya ganas karena iklim dan cuacanya tidak bersahabat.
Benturan terjadi di sepanjang perjalanan, sampai harus terjadi konflik di beberapa tempat, hingga berujung kematian. Tiada henti peristiwa, dari soal kecil sampai besar. Lantas muncul pertanyaan logis dan ada pula yang bersifat spekulatif seperti yang sering kita dengar di jalanan.
Apa ada yang salah di negeri ini? Kalau ini pertanyaannya, gampang saja menjawabnya, yaitu pasti ada, karena manusia tempatnya luput dan salah. Jika disepakati dengan jawaban ini, tanpa harus dilakukan konfirmasi kepada siapa pun, termasuk kepada rumput yang bergoyang, maka semestinya kita harus segera bergegas untuk segera membenahi hal-hal yang dianggap salah.
Tidak perlu mencari tahu siapa yang salah, karena sudah ada dua mekanisme hukum yang bisa menindak dan menghukum orang yang bersalah, yakni hukum formal di dunia ciptaan manusia, dan hukum Tuhan.
Jawaban Pro-Kontra
Di luar itu, kita tidak boleh menghakimi sendiri-sendiri, meskipun kita tahu hukumnya, karena institusi yang berhak menuntut dan menghakimi sudah ada di antara kedua sistem hukum yang kita percayai. Di samping itu, juga muncul pertanyaan lain, apa sikap bangsa ini terhadap masalah globalisasi dan perdagangan bebas.
Tampaknya juga bisa ditemukan jawaban yang bersifat pro-kontra. Celakanya, sikap itu rasanya belum pernah kita bulatkan penuh di antara seluruh komponen bangsa. Suasana kebatinannya seperti masih terbelah dalam dua kutub, yakni pro-nasionalisme dan pro-globalisme, dan free trade-isme.
Dua-duanya barangkali benar karena keduanya kalau didalami sejatinya menyangkut persoalan politik. Yakni politik kebangsaan dan politik globalisasi. Keduanya pasti akan banyak berbicara soal kepentingan, yakni kepentingan nasional dan kepentingan global. Tapi, itulah realitas dan fenomena politik, hukum, ekonomi, budaya, serta pertahanan yang tidak akan pernah berhenti, karena dapat dicapai melalui sebuah kesepakatan.
Kalaupun terjadi sebuah kesepakatan, hal yang dicapai tidak akan pernah bersifat permanen, karena kaidah dasar yang menjadi acuan adalah “menyelamatkan kepentingan”. Dan kepentingan itu akan tetap hidup abadi di sepanjang zaman di muka bumi.
Akhirnya, kita lebih baik jangan berdebat tentang nation less atau borderless world, karena kedaulatan itu akan tetap ada, baik secara geografis, politik, ekonomi, budaya maupun pertahanan. Kita sebaiknya tetap berpegang pada tata nilai budaya yang luhur, yakni “di mana bumi berpijak, di situ langit dijunjung”.
Bordeless world dan nation less itu tidak akan pernah ada. Kalaupun terjadi, karena kita sendiri yang sudah terbawa arus ke arah itu dengan sangat mendalam dan meyakini bahwa hal ini benar adanya. Padahal, lupa bahwa di balik itu sejatinya bertumpuk sejumlah kepentingan dan ada sekelompok yang berkepentingan.
Ini bukan dalil lho, tapi realitas. Agar bangsa ini punya sikap sebagai nation state, maka sebaiknya seluruh komponen bangsa melakukan “Restropeksi Indonesia”. Pasti tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, harus ada yang mengorganisir. Dan yang tepat, bila diorganisir oleh MPR yang sesuai namanya adalah majelis tempat rakyat melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. ***
