TARUTUNG, (tubasmedia.com) – Terkait keluhan masyarakat tentang penanaman eukaliptus yang dinilai tidak sesuai aturan jarak yang dibuat pihak perusahaan, khususnya di pinggiran sawah atau sungai minimal 50 meter dari lokasi tangkapan air, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tapanuli Utara (Taput) akan turun ke lokasi penanaman pohon eukaliptus yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) Sektor Aek Raja.
“Segera dilakukan cek and ricek ke lokasi apakah benar adanya kejadian itu,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Penaraan dan Pentaatan PPLH Dinas Lingkungan Hidup, Rocardo Simanjuntak, Kamis (22/10/2020) saat dikonfirmasi awak media.
Sebelumnya kekesalan diutarakan warga Dusun Sappinur Desa Horison Ranggitgit, M Manalu, bahwa akses jalan menuju Kecamatan Parmonangan sudah hancur total, khususnya jalur yang dilalui pihak perusahaan setiap harinya.
“Kalau panen, puluhan kendaraan bermuatan kayu milik PT TPL Sektor Aek Raja melintas. Bisa kita lihat kondisi jalan saat ini hancur semua dan sampai saat ini tidak ada dilakukan perbaikan justru pembiaran, jadi siapa yang salah? Dan apa untungnya bagi kita, kalau pun ada yang kerja warga disana hanya segelintir orang,” paparnya seperti dilansir lintangnews.
“Sebelum ada perusahaan itu, debit air sungai sangat besar dan persawahan hampir semua digarap masyarakat. Kini debit air di persawahan drastis terjadi penurunan, justru sudah ada hampir kering, sehingga tidak bisa digarap lagi oleh petani,” papar pria berusia 63 tahun ini.(red)