Site icon TubasMedia.com

Proyek Bendungan Jatigede Menunggu Peraturan Presiden

Loading

131114-nas2

BANDUNG, (tubasmedia.com) – Pembangunan Bendungan Jatigede seluas 4.973 hektare yang menelan biaya US$ 400 juta atau senilai Rp 4 triliun, secara fisik sudah mencapai 96 persen dan diperkirakan tahun 2014 ini akan rampung dan bisa digenangi. Adapun bendungan ini selain bermanfaat untuk Pembangkit Tenaga Listrik Air ( PLTA ) sebesar 110 megawatt, mampu juga mengairi 90 hektare lahan persawahan wilayah Pantura, Kabupaten Indramayu – Cirebon.

Tadinya tahun ini pembangunan Waduk Jatigede diharapkan rampung dan tidak ada hambatan apa pun sesuai dengan schedule karena progress fisik sudah tidak ada masalah dan sudah mencapai target 96 persen. Namun, saat ini masih fokus kepada penyelesaian masalah sosial.

Hal itu dikemukakan Kepala Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Waduk Jatigede Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung, Ari Mardjono Erlangga ST, MT di ruang kerjanya, belum lama ini.

“Insya Allah mengenai fisik sudah mencapai 96 persen sesuai dengan rencana yang sudah diperhitungkan sebelumnya dan waduk ini beberapa bulan ke depan akan persiapan penggenangan. Namun, masih ada kendala terkait dengan masalah social yaitu relokasi warga,” katanya.

Lebih lanjut, Ari mengatakan, pembebasan lahan sudah dimulai sejak tahun 1982. Secara administrasi untuk daerah genangan sudah dibebaskan, Cuma karena proyek ini sudah terlalu lama, akhirnya masyarakat yang sudah direlokasi, malah datang lagi.

“Tahun ini kita harus melakukan terobosan yang tangguh, tentang penyelesaian pembangunan bendungan ini baik secara fisik dan kendala sosial dengan keseluruhan harus kita selesaikan. Dengan kerja keras dan keiklasan, proyek ini diharapkan tercapai,” kata Ari.

Saat ini pun permasalahan dampak sosial sedang dirumuskan.dan sudah diusulkan bentuk penyelesaian yang tepat. Misalnya, payung hukum yang sudah digodok selama 2 tahun, yaitu Peraturan Presiden. Sehingga, anggaran yang akan kita gunakan untuk relokasi warga secara yuridis kita tidak lagi disalahkan. “Adapun peraturan yang kita pakai untuk bendungan selama ini adalah ada tiga peraturan dan perundangan antara lain Permendagri No 15 Tahun 1975, Keputusan Presiden No 65 Tahun 1993, dan Peraturan Presiden No 36 Tahun 2005,” katanya.

Mengenai langkah aspek biaya yang akan digunakan untuk penyelesaian masalah relokasi ke depan, menurut Ari, kurang lebih Rp 99 miliar dan jumlah tersebut masih dalam rancangan yang sedang dibahas oleh Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan. Lahan yang belum dibebaskan termasuk lahan kehutanan sebanyak 1200 Ha dan sudah kita berikan setengah dari jumlah tersebut sebanyak 600 ha berupa tanah di daerah hulu.

Penggenangan waduk ini hanya menunggu penyelesaian relokasi warga sekitar, namun kendala sosial ini menjadi tugas utama kita, dan harus kita selesaikan, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak terkait termasuk pemerintah daerah dan pusat agar relokasi warga sekitar ini segera dilakukan.

Terkait kendala sosial ini, menurut Ari mengatakan adapun jumlah warga yang akan direlokasi sekitar waduk jatigede diperkirakan sebanyak 10.000 kk dan jumlah rumah sebanyak kurang lebih 597 rumah dari beberapa desa yaitu Desa Congeang Kulon, Desa Congeang Wetan dan desa Takur Jaya Kabupaten Sumedang. (sariaman)

Exit mobile version