PN Jaksel Tolak Memori Kasasi KPK
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai putusan praperadilan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan. Putusan praperadilan tersebut menyatakan penetapan Budi oleh KPK tidak sah.
“Belum ada penetapan dari ketua pengadilan (Jakarta Selatan). Tapi tidak mungkin dikirim (berkasnya ke Mahkamah Agung) karena bukan materi yang dapat diajukan kasasi,” kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi di Jakarta, Senin. Menurut Made, permohonan kasasi praperadilan yang diajukan KPK kepada PN Jaksel tidak termasuk perkara yang materinya bisa diuji melalui kasasi. “Berkas pasti tidak akan dikirim (ke MA) karena nanti pasti tidak dinyatakan diterima. Secara formal tidak memenuhi syarat, bukan berarti ditolak dan tidak mau menerima itu bukan, tapi secara formalitas tidak terpenuhi,” tambah Made.
Mengacu pada Surat Edaran MA No 8 tahun 2011, kata dia, putusan praperadilan tidak bisa digugat melalui upaya hukum kasasi. Petikan isi Surat Edaran MA tersebut adalah Perkara-perkara yang menurut Pasal 45A UU Mahkamah Agung dikecualikan tidak boleh diajukan kasasi (UU no 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 tahun 2004 dan terakhir dengan UU no 3 tahun 2009): a. Putusan tentang praperadilan b. Putusan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda c. Perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Sehingga perkara-perkara butir 1 dan 2 di atas tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung Perkara-perkara butir 1 dan 2 di atas, harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum (Perlawanan, Kasasi dan Peninjauan Kembali). Apabila perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas tetap dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa diregister dengan surat biasa. (hadi)