Permendag 17/2025 Mewajibkan Seluruh Importir TPT Mengantongi PI

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)  – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, untuk memperkuat pengendalian impor produk tekstil yang dinilai belum sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Beleid ini berlaku mulai 60 hari sejak tanggal diundangkan, yakni pada 30 Juni 2025. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menetapkan, pengaturan baru ini sebagai bagian dari deregulasi dan penyesuaian terhadap dinamika pasar dalam negeri serta kebutuhan perlindungan industri nasional.

Dalam Permendag 17/2025 ditegaskan, seluruh impor tekstil dan produk tekstil (TPT) seperti kain, karpet, pakaian jadi dan aksesori pakaian, wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI). PI ini dibagi menjadi dua berdasarkan jenis importir, yaitu Angka Pengenal Importir atau yang disingkat menjadi API, API-P (Produsen) dan API-U (Umum).

“Terhadap Impor Tekstil dan Produk Tekstil, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor berupa PI, sebelum Tekstil dan Produk Tekstil masuk ke dalam Daerah Pabean,” bunyi Pasal 3 ayat (1), dikutip Jumat (4/7/2025).

Selain itu, semua jenis TPT yang diimpor juga dikenakan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang ditunjuk Menteri Perdagangan. Hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS) yang akan diperiksa oleh otoritas bea cukai saat kedatangan barang.

Produk Batik

Meski TPT yang masuk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) tidak langsung dikenai PI dan verifikasi, barang tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan saat dikeluarkan ke wilayah pabean Indonesia.

Khusus produk batik dan motif batik, pemerintah melarang peredarannya dari kawasan bebas ke wilayah dalam negeri, mengingat pentingnya perlindungan budaya dan industri lokal. Tak hanya itu, Permendag ini juga mengakomodasi kebutuhan dunia usaha untuk mendatangkan barang komplementer dan barang untuk keperluan tes pasar, namun tetap dengan pengawasan ketat.

TPT kategori ini hanya bisa diimpor oleh pemilik API-P dengan izin khusus PI serta tetap wajib diverifikasi oleh surveyor. Hasil pengujian dan distribusi barang pun harus dilaporkan secara elektronik kepada Kementerian Perdagangan.(sabar)

CATEGORIES
TAGS