Penyegelan Alat Berat Sesuai Kewenangan Hukum
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
TASIKMALAYA, (Tubas) – Penyegelan sejumlah alat berat termasuk alat-alat pengolahan pasir besi oleh aparat Polres Tasikmalaya baru-baru ini tidak menyalahi tugas dan kewenangan selaku penegak hukum.
Pasalnya, operasi yang dilakukan terhadap penambang pasir besi itu mengacu kepada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2011 tentang Kewenangan Pelaksanaan Operasi.“Artinya operasi itu bukan mengacu kepada moratorium yang berpayungkan peraturan daerah atau peraturan gubernur,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Baharuddin Nur, SH, MH menanggapi tubasmedia.com.
Dikatakan, operasi itu dilakukan untuk menindak perusahaan-perusahaan tambang yang tidak mengantongi izin atau juga perusahaan berizin namun menambang di lokasi yang berada di luar cakupan izin serta perusahaan yang memiliki izin dan melakukan aktivitas penambangan namun izinnya sudah kedalwarsa.
Selanjutnya, beberapa bulan ke depan pihak kepolisian akan menggelar Operasi Tambang Lodaya dan dilakukan secara serentak di 18 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat sesuai pemerintah Kapolda dan Mabes Polri.
Terkait dengan kegiatan penyegelan, kepolisian mendesak para pemiliknya segera mendatangi kepolisian dan menunjukkan kalau mereka memiliki izin. “Ketika mereka dapat menunjukkan surat izin usaha penambangan (SIUP) ya tentunya polisi bersama perusahaan tersebut akan membuka kembali segel,” jelasnya. (hakri/dadang)