Penyalur Tenaga Kerja Perdaya Calon Korban

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zamzam SH memperingatkan agar lebih hati-hati terhadap orang yang menawarkan jasanya sebagai penyalur tenaga kerja yang ternyata hanya sebagai kedok. Di hadapan ketua majelis hakim PN Jaktim H. Suharjono SH, JPU mengungkapkan bagaimana caranya terdakwa Michael Moningka dan Andi Ihsan memperdaya calon korbannya.

Suatu saat pada 8 Juni 2011, Nani Koesnaeni dan Adelia sedang makan di warung Tegal (warteg), tiba-tiba datang seorang pria mengaku bernama Andi Ihsan menghampirinya. Dalam percakapan yang saat itu juga tanpa menimbulkan rasa curiga, keduanya ditawarkan lowongan kerja sebagai karyawan restoran terkenal di Jayapura.

Gajinya lumayan, perbulannya Rp 3 juta. Kedua perempuan polos ini tertarik sehingga bersedia dibawa ke penampungan di Jalan Puskesmas Kalisari Cijantung Jaktim. Keesokan harinya langsung dibawa oleh Andi Ihsan ke Jayapura dengan menggunakan pesawat. Setibanya di Jayapura, mereka diperkenalkan dengan Michael Moningka (pemilik restoran) dan saat itu juga dibuatkan surat penandatangan kontrak kerja.

Isi surat kontrak kerja itu ternyata dipekerjakan sebagai wanita penghibur di salah satu diskotek dan mereka tolak. Jadi, keduanya dipekerjakan bukan sebagai pelayan restoran sebagaimana dalam percakapan awal di Warteg.

Atas penolakannya, kedua terdakwa menyekap korbannya itu di salah satu penampungan yang jauh dari keramaian. Dengan penjagaan ketat kedua korban mengalami stress. Melihat kondisi korban semakin serius terdakwa sempat mengusung ke rumah sakit terdekat. Sekembalinya di rumah penampungan tempat kedua korban disekap pada kesempatan yang tepat berhasil melarikan diri dan saat itu juga penyekapan itu dilaporkan ke Polda Jayapura hingga dipulangkan kembali ke Jakarta. (tuti)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS