Pengembangan Kasus, Jero Wacik Kembali Jadi Tersangka

Loading

jero

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka. Kali ini Jero disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait jabatannya ketika menjadi Menteri Pariwisata 2004-2011.

“Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan JW (Jero Wacik) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011 sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Jumat.

KPK menyangka Jero melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur perbuatan yang melanggar hukum atau menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan negara.

Menurut Priharsa, dugaan penyelewengan yang dilakukan Jero berkaitan dengan penggunaan anggaran kementerian. Akibatnya, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 7 miliar.

“Jadi ada dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp7 miliar,” kata Priharsa.

Ia juga menyampaikan bahwa peentapan Jero sebagai tersangka kasus di Kementerian Pariwisata ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Jero sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013

“Kasus sebelumnya masih tetap berjalan. Salah satu dasar pengembangannya adalah dari kasus sebelumnya dan ada tambahan info dari masyarakat,” ungkap Priharsa. (hadi)

CATEGORIES
TAGS