Pengelolaan Blok Mahakam, Kaltim Minta “Participating Interest” 19 Persen
BALIKPAPAN, (tubasmedia.com) – Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak membahas pengelolaan Blok Mahakam, di Balikpapan, Jumat (26/6) dini hari. Pertemuan dua jam, dimulai pukul 23.30 itu, menghasilkan kesepakatan, Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah kompak bersama mengelola Blok Mahakam.
Menteri Sudirman Said mengatakan, Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan 10 harapan terkait dengan pengelolaan blok migas di Kalimantan Timur, di antaranya menyangkut pembagian interes dalam pengelolaan Blok Mahakam.
“Gubernur Kaltim minta participating interest (PI) 19% lebih dari angka maksimal yang tertuang pada Peraturan Menteri ESDM No 15 Tahun 2015 sebesar 10%,” kata Sudirman, seperti dipetik dari laman setkab.
Selain itu, Gubernur Kaltim minta diberikan keleluasaan untuk menentukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah antara pihak swasta dan Pertamina, dan Pertamina/pemerintah wajib memprogramkan dan membangun jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas kedaerah-daerah di wilayah Provinsi Kaltim khususnya di sentra-sentra industri, termasuk untuk rumah tangga di seluruh kabupaten/kota Kalimantan Timur.
Menanggapi permintaan itu, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak terkait.
“Negara kita sedang membangun, perlu investor. Gesture kita harus baik kepada dunia investasi, kalau tidak, nanti terjadi nasionalisme masif. Ini tidak baik,” ujar Sudirman.
Terkait dengan besaran PI yang diminta oleg pemerintah daerah di Kalimantan Timur, Sudirman menyatakan,”berapa pun nantinya yang akan disepakati, seluruhnya harus jatuh ke pemerintah daerah.
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menyatakan dukungannya terhadap regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan pengelolaan wilayah kerja migas, yang akan berakhir kontrak kerja samanya, yaitu Peraturan Menteri ESDM No 15 Tahun 2015.
Awang mengatakan, hadirnya Permen ESDM itu telah memberikan kepastian bagi daerah untuk turut serta dalam kerja sama tersebut. Gubernur Kaltim menyarankan agar peraturan tersebut dititikberatkan kepada upaya agar program kerja masa transisi dapat berjalan dengan baik, karena ini merupakan kunci keberhasilan dari alih kelola blok migas yang akan berdampak langsung terhadap pendapatan negara dan daerah. (ril/ender)