Pengamat: Jokowi Harus Jelaskan Perppu Plt Pimpinan KPK
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengamat Ray Rangkuti mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Jumat (20/2) kemarin. Namun menurut dia, dua diantara pimpinan sementara itu dianggap tak tepat.
“Selain dikenal tidak memiliki prestasi dalam pemberantasan korupsi, juga komitmen mereka untuk pemberantasan korupsi juga diragukan,” kata Ray dalam siaran pers yang diterima tubasmedia.com di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).
Ray pun memberi catatan terkait dilantiknya tiga pimpinan lembaga antirasuah itu. Kata dia, sekalipun Presiden Joko Widodo telah melantik pelaksana tugas pimpinan KPK, tapi hingga hari ini, publik belum pernah menemukan adanya dasar pembentukan Plt itu.
“Sejatinya, pembentukan Plt ini harus didasarkan pada Perppu. Sebagaimana diatur di dalam pasal 33 UU KPK dinyatakan bahwa pergantian pimpinan KPK harus melalui pansel yang sarat dan ketentuannya diatur dalam pasal 29-31 UU KPK,” ujarnya.
Dia mengatakan, bila tak ada pengaturan khusus terkait pengangkatan pimpinan sementara KPK itu maka Jokowi dapat membuat aturan barunya dalam bentuk Perppu.
“Perppu yang dimaksud itulah sampai sekarang belum diketahui adanya. Tentu jika Perppu pembentukan Plt ini belum dibuat, maka keberadaan Plt ini dapat digugat secara hukum,” jelasnya. Menurut Ray, Keppres yang dikeluarkan Jokowi tidak cukup sebagai dasar pembentukan Plt KPK.
“Jika mengacu UU KPK, maka salah satu Plt tidak memenuhi sarat usia maksimal 65 tahun. Ruki berusia 29 tahun. Tapi jika Perppunya telah ditandatangani oleh presiden, maka sebaiknya Perppu itu diungkapkan kepada masyarakat agar dapat menjadi acuan untuk melihat kewenangan, tugas, masa bakti dari Plt yang ada,” pungkasnya. (nisa)
