Penerapan Standar Kapal Non Konvensi Dorong Daya Saing Industri Galkap

Loading

Oleh: Sopar H. Sirait

ilustrasi

ilustrasi

KEMENTERIAN Perhubungan telah menerapkan Non Convention Vessel Standards (NVCS)/standar kapal non konvensi bagi kapal non konvensi berbendera Indonesia pada awal Januari 2013.

Jenis dan kelas kapal non konvensi berbendera Indonesia yang diatur meliputi, kapal penumpang yang hanya belayar di perairan Indonesia, seluruh kapal niaga yang tidak berlayar ke luar negeri, kapal-kapal barang berukuran GT di bawah 500 yang berlayar ke luar negeri, kapal yang tidak digerakkan dengan tenaga mekanis (tongkang, pontoon dan kapal layar);

Selain itu kapal-kapal kayu atau kapal layar motor (KLM) dengan mesin penggerak; Kapal-kapal pengkap ikan; Kapal-kapal pesiar; Kapal-kapal dengan rancang bangun baru dan tidak biasa (novel); Kapal-kapal negara yang difungsikan untuk niaga; dan semua kapal yang ada, yang mengalami perubahan fungsi.

Adapun isi dari peraturan tersebut mengatur tentang standar kualitas kapal dan pengawakannya. Untuk mengatasi agar kapal non konvensi itu bisa berlayar, maka Kementerian Perhubungan dan Ditjen Hubla membuat surat keputusan sebagai regulasi terhadap kapal-kapal dibawah 500 GT itu. Akan tetapi kekuatan regulasi itu sebatas di dalam negeri saja.

Penerapan NVCS tersebut tidak perlu lagi mengacu kepada International Association of Classification Societies (IACS) sehingga Standar kapal ini dapat diatur di dalam negeri, namun tetap wajib memenuhi aspek keselamatan.

Menurut data dari Kementerian Perhubungan bahwa jumlah kapal baik jenis dan kelas kapal yang beroperasi di Indonesia sebanyak 59 ribu kapal. Dari jumlah tersebut 10 persen kapal mengikuti peraturan internasional, sedangkan 50 ribu kapal nantinya akan mengikuti peraturan NVCS karena di bawah 500 GT.

Standar kapal di bawah 500 GT ini wajib diatur menjadi satu standar yakni SNI kapal Indonesia, dimana penerapan SNI kapal ke depan juga sebagai regulasi bertujuan untuk Technical Barrier to Trade dalam rangka membatasi atau menghambat impor kapal dan komponennya.

Dampak positif dari Penerapan NVCS ini disamping menjadi satu standar yakni SNI kapal dan juga galangan kapal nasional diharapkan dapat menggunakan produk buatan Indonesia yang berstandar dan kualitas sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga pemesan kapal dalam negeri tidak dibebani harus menggunakan standard konvensi namun tetap memenuhi aspek keselamatan.

Penerapan NVCS ini sekaligus membuka pasar baru bagi industri galangan kapal dan pabrikan komponen kapal dalam negeri terutama peluang pasar pembangunan kapal dan komponen bergeser dari job order, menjadi repeat order artinya kapal dan komponen dapat diproduksi berulang dengan jenis dan kelas kapal yang sama, maka dengan sendirinya akan tercipta skala ekonomi. Skala ekonomi menjadi tumpuan bagi dunia usaha perkapalan dan komponen dalam negeri untuk mengembangkan bisnisnya ke depan. Melihat peluang ini, diharapkan galangan kapal dan komponen mampu memenuhi pesanan kapal dari dalam negeri dan mampu bersaing dengan kapal dan komponen impor.***

(penulis, Kasubdit Program dan Evaluasi dan Pelaporan, Dit. IMKAP)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS