Site icon TubasMedia.com

Pemprov DKI Mulai Konsisten Melakukan Penegakan Hukum

Loading

Oleh: Anthon P Sinaga

ilustrasi

BEBERAPA pekan terakhir ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlihat konsisten melakukan penegakan hukum dengan melakukan pembongkaran bangunan untuk melancarkan pelaksanaan pembangunan proyek-proyek kepentingan umum.

Hal ini terlihat dari mulai pembongkaran puluhan bangunan di daerah Mampang untuk pelebaran sungai yang menyempit di Mampang, Jakarta Selatan, kemudian pembongkaran 13 rumah toko permanen di Jatinegara untuk normalisasi Kali Ciliwung, Jakarta Timur, pembongkaran puluhan bangunan di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan untuk pembangunan proyek angkutan massal (mass rapid transit – MRT), serta pembongkaran sejumlah bangunan di daerah Koja dan Kalibaru, untuk melanjutkan pembangunan jalan tol Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sehingga para warga yang terkena sempadan sungai, trase pembangunan, apalagi yang melanggar aturan, haruslah siap-siap memanggung risikonya. Pembebasan lahan dari berbagai bangunan liar, darurat, semi permanen maupun permanen, sering menjadi kendala pelaksanaan proyek-proyek pembangunan kepentingan umum selama ini. Tidak hanya memperlambat jadwal pelaksanaan, tetapi juga bisa menambah biaya anggaran pembangunan. Sehingga tidak jarang proyek ditunda pelaksanaan ke tahun anggaran berikutnya, karena keburu habis waktu untuk pembebasan lahan.

Namun, saat ini tampaknya penegakan hukum tak bisa dikompromikan lagi, untuk memperlancar pembangunan. Seperti normalisasi Kali Ciliwung di Jatinegara bisa langsung dikerjakan, dengan menempatkan alat-alat berat. Demikian pula pelebaran sungai di daerah Mampang dan proyek MRT di Jalan Fatmawati, bisa dilanjutkan.

ilustrasi

YANG paling terasa gebrakannya adalah pembongkaran sejumlah bangunan di daerah Koja dan Kalibaru hari Rabu (3/9) lalu. Dengan selesainya pembebasan lahan ini, maka pembangunan jalan tol Tanjung Priok yang selama ini terkatung-katung, bisa segera diselesaikan. Pembangunan terpaksa dilakukan sepotong-sepotong, karena masih ada pemilik lima bidang lahan di Kalibaru dan tiga bidang lahan di daerah Koja yang tidak bersedia dibebaskan.

Semua prosedur pembebasan lahan telah ditempuh, tetapi tidak mencapai kesepakatan besarnya ganti rugi dari pemilik. Pengosongan paksa harus dilakukan dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta dan uang ganti rugi lahan dan bangunan untuk pemilik dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tol Tanjung Priok diharapkan menjadi solusi kemacetan lalu lintas di kawasan Tanjung Priok, terutama akan memperlancar pengangkutan barang dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, urusan pembebasan lahan sudah selesai, maka kini pembangunan jalan tol ole pihak Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum harus secepatnya dikerjakan. Ia minta agar pembangunan jalan tol harus sudah selesai dalam waktu enam bulan.

Wagub Basuki menegaskan, Pemprov DKI sangat berkepentingan dengan proyek jan tol ini untuk memperlancar lalu lintas kendaraan dari arah Cikampek,Cakung, Cilincing ke Tanjung Priok, dan sebaliknya, tidak perlu lagi melalui tol dalam kota. Ia pun mewacanakan pengambilalihan saham swasta yang membangun jalan tol tersebut, apabila tidak bisa memenuhi tenggat waktu pembangunan selama enam bulan. Bahkan, Basuki juga menyatakan keinginannya membeli seluruh ruas tol dalam kota, agar dikelola sendiri oleh Pemprov DKI.

Sebelumnya juga, Pemprov DKI telah membebaskan Taman Putra Putri di Pluit, Kecamatan Penjaringan untuk dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau. Tidak kurang dari 40 bangunan semi permanen serta 112 lapak dan kios pedagang diruntuhkan dari areal seluas 4 hektare itu. Para bekas penghuni liar terbirit-birit mengemasi barang-barang dan reruntuhan bangunannya.

Penertiban bangunan untuk proyek kepentingan umum, khususnya di bantaran sungai, jalur hijau maupun kawasan penampungan air atau waduk di Jakarta, terus dilancarkan. Tetapi, Pemprov DKI juga terus menyediakan tempat penampungan bagi korban gusuran dengan membangun rumah-rumah susun di berbagai tempat. Sehingga, Pemprov DKI tidak sekedar menggusur, tanpa memberi solusi penampungan atau tempat relokasi.

Memang cukup manusiawi, namun masih ada yang perlu dipikirkan oleh Pemprov DKI. Yakni, relokasi penduduk harus dibarengi dengan fasilitas pendukung untuk kepentingan lainnya, seperti masalah transportasi. Permasalahan ini sudah mulai terlihat di wilayah kota Jakarta Timur, di mana rumah susun sewa yang banyak dibangun di wilayah ini. Wilayah ini mengalami ledakan penduduk baru akibat relokasi warga dari sejumlah tempat ke rumah susun sederhana sewa, padahal Jakarta Timur selama ini sudah merupakan perlintasan penduduk dari Bekasi yang cukup banyak bekerja di pusat kota Jakarta.

Sehingga, para penghuni beberapa rumah susun sederhana sewa, seperti di daerah Cakung, Pulogebang dan lain-lain, sudah mengeluhkan sulitnya melakukan kegiatan mencari nafkah, karena lalu lintas semakin padat dan tidak ada alternatif angkutan umum.

Puluhan blok rumah susun sewa yang direncanakan masih akan dibangun di wilayah kota Jakarta Timur, seharusnya dibarengi dengan penambahan jaringan dan armada angkutan umum yang cukup, dengan memperhitungkan keperluan mobilitas puluhan ribu, bahkan ratusan ribu jiwa penghuni baru kelak. ***

Exit mobile version