Pemkot Depok Mencla – mencle
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
DEPOK, (Tubas) – Pemkot Depok dinilai masyarakat mencla-mencle (tidak tegas) dalam menegakan Perda No. 18 tahun 2003 tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Jalan (GSJ), dan Garis Sempadan Sungai (GSS) yang sudah diberlakukan sejak 21 Nopember 2003.
Pemkot Depok melalui Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) malah berencana merelokasi sejumlah kawasan bangunan yang sudah jelas melanggar Perda tersebut. ‘’Parahnya lagi, Pemkot Depok bahkan siap membeli bangunan tempat usaha tersebut untuk kemudian menjualnya kembali kepada investor yang akan membangun shelter dan taman kota,’’ ungkap Ketua Bidang Alam dan Lingkungan Hidup Majelis Pengurus Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok, Jhon. M kepada wartawan, di kantornya, baru-baru ini.
Menurut Jhon ada sebanyak 345 bangunan tempat usaha di sepanjang jalan Margonda yang akan direlokasi karena melanggar Perda No.18 tahun 2003. Dari jumlah tersebut mayoritas melanggar Perda tentang Garis Sempadan Jalan dan Garis Sempadan Bangunan, karena berdiri sepanjang 0-5 meter dari garis sempadan jalan kota. Sebanyak 67 unit bangunan yang berdiri di atas sempadan jalan pada kisaran jarak 6 – 9 meter dari bahu jalan kota.
Pemkot Depok seharusnya tidak hanya sebatas merelokasi sejumlah tempat usaha yang melanggar Perda, melainkan harus melakukan upaya tegas terhadap pelanggaran yang telah terjadi, seperti sejumlah pusat perbelanjaan modern, rumah makan, hingga kantor perbankan. (bayu)