Pemkab Kebumen Optimalkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
KEBUMEN, (tubasmedia.com) – Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dan BPJS Ketenagakerjaan Cilacap menandatangani kesepakatan bersama (MoU) imyil mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial.
Penandatanganan MoU oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen I Gusti Ayu Mirah S, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap Alpian, berlangsung di ruang rapat Bupati, Gedung F, Selasa (30/8).
Seusai penandatanganan MoU dilanjutkan dengan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan Cabang Kebumen.
Bupati Kebumen dalam sambutannya mengatakan, kesepakatan bersama ini sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap, untuk melakukan kerja sama yang saling mendukung melalui kegiatan Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Kabupaten Kebumen. Apalagi mengingat begitu pentingnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat, serta sebagai bentuk perluasan pelayanan Pemerintah Kabupaten kebumen.
Bupati juga berharap agar MoU menjadi awal kerja sama yang semakin harmonis antara Pemkab Kebumen dengan BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepada para pelaku usaha, yang pada muaranya akan menggiatkan investasi di Kabupaten Kebumen.
Ruang lingkup kesepakatan bersama, meliputi pelayanan kepada peserta dan pemenuhan manfaat, kelembagaan, sumber daya manusia, pengelolaan sistem informasi, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya, dan/atau kerja sama lain yang disepakati para pihak. Kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bupati juga mengingatkan para pengusaha, sebagai kelompok masyarakat yang lebih dibanding kelompok masyarakat lainnya, agar bisa memberikan hak-hak karyawan, selain karena kepatuhan kepada undang-undang, juga diniati. “Apabila karyawan diperhatikan, karyawan akan sejahtera, dan bila karyawan sejahtera, pengusahanya pun akan ikut sejahtera,” kata Bupati
Dikatakan, setiap pekerja tentu memiliki hak untuk mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Termasuk dalam jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), dan jaminan pensiun. Jaminan yang dimaksud sudah termasuk pada program yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. BPJS ini hakikatnya ialah perlindungan tenaga kerja dan dunia usaha.
Terkait cakupan kepesertaan BPJS di Kebumen, Bupati menyampaikan maksud untuk mewujudkan kepesertaan BPJS full coverage kecamatan, di mana ada satu kecamatan yang seluruh warganya terdaftar dalam kepesertaan BPJS. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, ada satu kecamatan yang hingga saat ini 65% dari warganya telah terdaftar di BPJS Kesehatan, yaitu Kecamatan Klirong.
Pelaksana Tugas Kepala BPMPT Aden Andri Susilo dalam laporannya menyampaikan bentuk apresiasi kepada para pengusaha yang telah menjamin karyawannya dalam bentuk perlindungan jaminan sosial. (ahmad)