Pemerintah Didesak Terbitkan Perpres Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komite II Dewan Perwakilan Daerah meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan tentang pendelegasian kewenangan pengawasan peredaran barang dan jasa kepada pemerintah kabupaten atau kota.
Komite II DPD juga menekankan untuk mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang dan gejolak harga.
“Menurut Pasal 27 UU No. 7 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa dalam rangka pengendalian ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan Barang penting, Pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara seperti Kementerian Perdagangan, Bulog dan BPOM,” kata anggota Komite II DPD, Parlindungan Purba di Gedung DPD, Senayan, Rabu (3/6/2015).
Rapat Dengar tersebut menghadirkan Herman Hidayat (Direktur SDM dan Umum Perum BULOG), T Bahdar (Deputi I BPOM), dan Sri Agustina (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri).
Herman Hidayat mengatakan strategi yang sudah dilakukan BULOG dalam pembelian pengadaan beras dalam pengamanan pangan yaitu meningkatkan pembelian gabah produk langsung dari petani dan berusaha mengadakan kerjasama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai mitra dalam memenuhi kebutuhan beras.
Deputi I BPOM T Bahdar menambahkan BPOM mengalami kenaikan dari tahun 2014 dalam menemukan peredaran makanan yang sudah kadaluarsa dan rusak, salah satu sebab nya adalah akibat lemahnya sanksi atas pelanggaran tersebut.
“Untuk itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan lebih intensif dalam melakukan pengawasan apalagi dalam menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya,” kata Bahdar.
Sementara itu Sri Agustina mengatakan Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti amanat UU Perdagangan adalah menjaga stabilisasi harga bahan pokok.
“Kementerian Perdagangan juga selalu melakukan pemantauan terhadap berbagai permasalahan yang akan mempengaruhi harga kebutuhan pokok di pasar yang disebabkan oleh rantai distribusi dan harga dollar,” pungkasnya. (nisa)