Pemerintah dan Industri Serakah, Korbankan Alam Demi Keuntungan Material, PGI; Hentikan !

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) -Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meyakini, masa depan bumi hanya dapat dijaga bila umat manusia kembali menata relasinya dengan alam dalam kerendahan hati dan tanggung jawab.

Dengan perspektif ini, PGI menyatakan keprihatinan mendalam atas semakin meluasnya praktik industri ekstraktif di Indonesia yang mengabaikan keberlanjutan ekologis,  keadilan sosial dan martabat kemanusiaan.

‘’PGI memandang, Indonesia saat ini menghadapi krisis ekologis yang semakin serius, di mana hutan tropis dan pulau-pulau kecil dibuka untuk pertambangan. Tanah, air, udara dan semua ciptaan Tuhan yang wajib dijaga demi rumah bersama justru menjadi korban keserakahan atas nama pembangunan dan keuntungan material,’’ kata Sekretaris Umum, PGI, Pdt Darwin Darmawan di Jakarta, Selasa.

Tercemar Limbah

Kualitas air menurutnya, menurun akibat sungai tercemar limbah industri. Di mana-mana masyarakat adat kehilangan ruang hidup dan mata pencahariannya.

‘’Dengan berduka, kita menyaksikan krisis ekologis yang ditandai hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem, perubahan iklim dan ketidakadilan terhadap masyarakat local,’’ ucapnya.

Krisis ekologis menjadi sorotan Sidang Raya XVIII PGI di Rantepao, Toraja, tahun 2024, yang mengusung tema “Hiduplah sebagai terang yang membuahkan kebaikan, keadilan dan kebenaran”.

Bahkan PGI mulai melihat terjadinya polikrisis termasuk ekologis – yang menuntut komitmen kuat untuk meresponsnya. Pesan Sidang Raya XVIII mendesak PGI, gereja-gereja dan mitra-mitranya untuk merawat bumi sebagai rumah bersama dalam spirit keugaharian.

‘’Pesan tersebut mengajak kita melawan keserakahan oligarki yang melakukan eksploitasi alam secara berlebihan, serta menolak praktik-praktik destruktif terhadap ciptaan-Nya,’’ katanya.

Terancam Ekspansi Industri

Perkembangan terkini menyangkut eksploitasi tambang nikel di kawasan gugusan pulau-pulau Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan bagaimana keindahan alam yang selama ini menjadi tujuan wisata kelas dunia, situs warisan budaya adat dan pusat keanekaragaman hayati global justru terancam oleh ekspansi industri pertambangan.

Dunia kini mencermati meningkatnya ancaman perusakan yang nyata terhadap kawasan konservasi laut dan budaya maritim di kawasan yang telah dikukuhkan UNESCO sebagai ‘Global Geopark pada 23 Mei 2023’.

Pada bagian lain di tanah air, dari pertambangan serupa di Morowali, Sulawesi, Maluku, hingga konflik agraria di Sumatera Utara antara pelaku industri dan komunitas adat menjadi bukti bagaimana industri berkarakter ekstraktif kerap kali mengorbankan hak-hak masyarakat adat dan menciptakan ketegangan sosial yang berlarut.

‘’Belum lagi persoalan aktivitas penanaman monokultur tanaman industri dan penebangan hutan yang telah mengancam biodiversitas alam,’’ ujarnya.

Kasus-kasus ini katanya,  menjadi potret nyata betapa industri ekstraktif di Indonesia belum ramah lingkungan dan memenuhi visi pemeliharaan alam berkelanjutan. Apa yang terjadi akhir-akhir ini memperlihatkan praktik-praktik eksploitasi sumber daya atas nama hilirisasi, namun berlangsung secara destruktif, tanpa visi pemulihan, penciptaan keadilan, dan pertimbangan moral-spiritualitas ekologis.

Bukan hanya di Raja Ampat dan Danau Toba, praktik-praktik serupa juga kita ketahui terjadi di Teluk Weda, Halmahera (pertambangan nikel), di Pulau Kei Besar, Maluku Tenggara (pertambangan pasir dan batu), di Morowali, Sulawesi Tengah (pertambangan nikel), di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara (pertambangan emas), di Kepulauan Bangka Belitung (pertambangan timah), di Pulau Buru, Maluku (pertambangan emas), dan di daerah-daerah lain di tanah air.

Terapkan Standar Pertambangan

Sekum PGI mengingatkan industri pertambangan di Indonesia, agar secara serius menerapkan standar pertambangan yang bertanggung jawab (responsible mining), yang menghormati batas daya dukung lingkungan.

Setiap industri pertambangan kiranya menegakkan prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent), sehingga kemitraan yang berkeadilan dengan komunitas lokal dan masyarakat adat menjadi norma yang dijunjung dalam relasi industri dengan masyarakat.

Dalam aktivitas pertambangan, hendaknya para pelaku industri pertambangan mengedepankan efisiensi sumber daya, meminimalisir terjadinya degradasi lingkungan dan dengan sepenuh hati melakukan konservasi keanekaragaman hayati.

‘’Kami mendesak dunia industri pertambangan di Indonesia, agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial jangka pendek, melainkan pada tanggungjawab sosio-ekologis jangka panjang, di mana keadilan dari generasi ke generasi terwujud. Untuk itu, pelaku industri ekstraktif harus memastikan upaya-upaya reklamasi dan restorasi ekologis berjalan bersamaan dengan aktivitas ekstraktif sebagai wujud kearifan industrial bukan sebagai beban paska tambang,’’ tegasnya.

Bahkan, PGI mendesak dihentikannya (moratorium) penerbitan IUP dan KPI di kawasan-kawasan di mana terdapat kerawanan ekologis, misalnya hutan tropis, kawasan danau dan pesisir, juga pulau-pulau kecil. (sabar)

CATEGORIES
TAGS