Pelaku UKM di Sumut Keluhkan Birokrasi Perizinan

Loading

perajin-ulos-batak

MEDAN, (tubasmedia.com) – Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Sumatera Utara masih mengeluhkan masalah perizinan. Kondisi itu membuat para pelaku UKM kurang siap menghadapi pasar tunggal Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang dimulai akhir 2015.

Selain itu, masalah kemasan juga dihadapi pelaku UKM. Keluhan tersebut disampaikan dalam masa reses angggota DPR, Irmadi Lubis, yang digelar di Aula Badan Ketahanan Pangan (BKP) Sumut, Kamis (19/12).

Pada kesempatan itu, juga disosialiasikan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 7 tentang Perdagangan dan UU Nomor 20 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Koad Chamdi, pemilik usaha Medan Crispy 22, yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang, menuturkan rumitnya pengurusan perizinan karena terlalu banyak birokrasi yang dihadapi.

Ia mengatakan, UKM mengurus izin sangat sulit. Misalnya, PIRT, di Dinas Kesehatan. Di sana terlalu banyak birokrasi. Sebab, untuk mengurus PIRT, harus dilengkapi rekomendasi dari puskesmas. Dan biaya yang dikutip mencapai Rp 150 ribu. Di samping itu, tahapan selanjutnya dalam pengurusan PIRT, membutuhkan biaya yang tidak sedikit juga, mencapai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Juga terungkap masalah kemasan. Karena untuk mendapatkan kemasan yang murah dan bagus, pelaku UKM harus siap menginvestasikan modal hingga ratusan rupiah. Padahal, kemasan ini disadari, termasuk salah satu faktor peningkatan daya saing. Menanggapi keluhan itu, anggota DPR dari Komisi VI, Irmadi Lubis, menyebutkan, persoalan perizinan merupakan masalah klasik yang harus dituntaskan.

Presiden Jokowi sudah mengatakan apabila ada daerah yang tidak melaksanakan secara konsekuen pelayanan terpadu satu pintu, akan dikurangi anggaran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus dari pemerintah pusat. Ia mengatakan, merujuk pada UU Nomor 20, yang baru disahkan, para pelaku UKM akan mendapatkan dukungan dana dari APBN untuk proses standarisasi. (sabar)

TAGS