Pagar Laut di Perairan Tangerang, Kata Menteri KKP Pasti Dicabut

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bakal membongkar paksa pagar laut yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, jika dalam 20 hari tidak ada tindakan dari pemilik pagar tersebut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan, KKP tengah melakukan penyelidikan terkait pagar laut di Tangerang tersebut, termasuk terkait siapa pemiliknya.

Menurutnya, hingga saat ini, KKP belum menerima pengakuan dari pihak manapun mengenai kepemilikan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) itu. Maka, pihaknya belum bisa memanggil siapa pun. “Mau dipanggil ke mana? Siapa yang mau dipanggil nih orang ini? Ya kan makanya yang ada sekarang ongoing investigation. Jadi ini penyelidiknya turun ke lapangan,” ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Meski masih melakukan penyelidikan, namun KKP menindak temuan pagar laut tersebut dengan melakukan penyegelan sejak 9 Januari 2025 atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

KKP pun memberikan waktu maksimal selama 20 hari untuk pemilik pagar mencabut sendiri pagar laut itu. Jika tidak kunjung dicabut hingga batas waktu yang ditentukan, maka KKP akan mengambil langkah terakhir dengan melakukan pembongkaran.

“Itu tindakan yang terakhir, pasti kan,” kata Doni saat ditanya kepastian pembongkaran. Ia menuturkan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui KKP sebelum adanya keputusan untuk melakukan pembongkaran. Maka dari itu, dilakukan penyelidikan dan penyegelan terlebih dahulu.

Menurutnya, penyegelan itu menunjukkan keseriusan KKP dalam menangani permasalahan pagar laut di perairan Tangerang tersebut. “Enggak bisa langsung dibongkar, karena tahapannya sekarang ini kan disegel, dicek dulu. Kalau belum ada apa-apanya kita langsung bongkar, nanti kita malah menyalahi aturan,” ucapnya.

Keberadaan pagar laut di Tangerang memberikan dampak besar bagi masyarakat pesisir. Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terkena dampak langsung, yang memengaruhi sekitar 21.950 jiwa secara ekonomi.

Selain itu, keberadaan pagar ini juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, bahwa pagar tersebut akan dibongkar jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pengelolaan tata ruang laut di Indonesia.

“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” ujar Sakti, Kamis (9/1/2025.(sabar)

CATEGORIES
TAGS