One Stop Service, “Lagu Merdu” Bagi Investor

Loading

Oleh: Enderson Tambunan

05114-bb1

SETIAP kabupaten dan kota akan punya badan pelayanan satu atap atau one stop service. Badan atau dinas itu akan secara full memberikan pelayanan kepada pengusaha, termasuk dari mancanegara, yang berminat menanamkan modal di Indonesia.

Instruksi untuk pembentukan one stop service disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para gubernur yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Kabinet Kerja di Istana Negara Jakarta, Selasa (4/11). Jokowi mengemukakan, semua kota dan kabupaten wajib punya one stop service.

Pemberian kewajiban bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan pelayanan kepada calon investor disertai dengan ancaman, yakni yang tidak menerapkan one stop service akan terkena “hukuman”, berupa pemberhentian Dana Alokasi Khusus (DAK). Batas waktu untuk mempersiapkan pelayanan satu atap sampai 2016. Jika belum terlaksana, DAK, yang amat dibutuhkan daerah, akan dihentikan.

Mengapa sampai instruksi itu dikeluarkan? Tentu ada alasannya. Kalangan pemda dinilai masih lamban dalam memberikan izin-izin yang terkait dengan pembukaan usaha. Padahal, investasi dibutuhkan untuk membangun daerah sekaligus menyerap tenaga kerja sebanyak mungkin.

Sulitnya sebagaian daerah mendatangkan investor, terutama dari luar negeri, sesungguhnya bukan masalah baru lagi. Ini “lagu lama” yang dihadapi pemerintah kita dari masa ke masa. Lantaran itu pula, sudah lama digaungkan agar pelayanan terbaik, yang menjadi “gula” bagi investor dikedepankan.

Pelayanan dimaksud dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan izin-izin yang dipersyaratkan untuk membuka usaha. Maka, lahirlah one stop service. Dalam satu atap pelayanan, umpamanya dengan nama Badan Pelayanan Terpadu, dapat diselesaikan beberapa perizinan, sehingga pemohon tidak perlu ke sana ke mari untuk mengurus izin. Cukup mendatangi satu tempat, perizinan dari beberapa instansi dapat diperoleh. Itu berarti, biaya pengurusannya pun jauh lebih murah.

1
2
CATEGORIES
TAGS