OJK terbitkan DES baru

Loading

251114-ekbis-3

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pekan lalu, menerbitkan keputusan baru Daftar Efek Syariah (DES) yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2014 hingga Mei 2015.

Dengan keputusan baru tgersebut, Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-24/D.04/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B Sugianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/11)

Sugianto menjelaskan Daftar Efek Syariah merupakan panduan investasi bagi pengguna Daftar Efek Syariah, seperti asuransi syariah, manajer investasi pengelola reksa dana syariah, dana pensiun syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.

OJK akan melakukan review Daftar Efek Syariah secara periodik berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review dilakukan apabila emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah apabila terdapat aksi korporasi, informasi atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS