OJK Terbitkan Aturan EBA SP
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menutup 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali terbitkan Peraturan OJK untuk pasar modal Indonesia. Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (POJK EBA SP).
Peraturan baru tersebut memungkinkan mulai dipasarkannya EBA SP oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan di tahun 2015.
Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 1, Sarjito mengungkapkan, saat ini sudah ada satu perusahaan pembiayaan perumahan yang antusias menerbitkan produk tersebut.
“PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sudah datang ke kami dan menunjukkan keseriusannya melakukan penerbitan EBA SP. Mereka juga mengutarakan keyakinannya bahwa instrumen investasi baru tersebut akan mendapat respon positif masyarakat,” kata Sarjito di Jakarta, Selasa (2/12/14).
Sementara itu Direktur Utama SMF, Raharjo Adisusanto menjelaskan, keberadaan EBA SP sangat membantu perbankan memperoleh likuiditas pembiayaan perumahan melalui pasar modal melalui proses sekuritisasi aset perbankan berkualitas tinggi.
“EBA SP juga dapat menghindari maturity mismatch di perbankan dengan dapat diaksesnya dana dari pasar modal yang bersifat jangka menengah dan panjang,” katanya.
POJK EBA SP mengatur sedemikian rupa aspek keterbukaan dari penerbitan EBA SP termasuk governance-nya seperti peran Wali Amanat untuk mewakili pemegang EBA SP, peran KSEI sebagai Agen Pembayar pokok dan bunga EBA SP, serta keberadaan RUPS Pemegang EBA SP.
Sarjito juga menambahkan bahwa EBA SP akan dicatatkan di bursa sehingga masuk dalam kategori produk pasar modal yang akan cukup tinggi likuiditasnya.
Sarjito menyampaikan dalam waktu dekat juga akan diterbitkan beberapa POJK baru yang diorientasikan pada upaya pendalaman pasar keuangan khususnya pasar modal.
Diantaranya POJK tentang Penawaran Saham dalam Program Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka oleh Karyawan, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris (ESOP/MSOP), POJK tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, POJK tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk, serta POJK tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.
“Tahun 2015 adalah Tahun Pendalaman Pasar Keuangan, dan pasar modal akan berkontribusi maksimal untuk merealisasikan upaya tersebut,” tutupnya. (angga)