Nasionalisasi dan Internasionalisasi Indonesia

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

ilustrasi

ilustrasi

TERLALU kecil, jika kita hanya terus bergulat melalui perdebatan untuk memikirkan masa depan Indonesia hanya dari dalam. Dan sangat naif kalau Indonesia tidak berenergi ketika bergaul di dunia internasional karena oleh dunia, Indonesia dipandang bak sebagai gadis cantik ras melayu yang menawan.

Semua melirik Indonesia yang diproyeksikan akan menjadi sebuah negara adidaya ekonomi dalam dekade mendatang. Persoalan nilai tukar, neraca transaksi berjalan yang defisit, menjadi rawan di bidang pangan dan energi, sistem ekonomi tidak efisien adalah sebuah pertanda bahwa negara ini belum berhasil melakukan proses nasionalisasi dan internasionalisasi Indonesia dengan benar.

Begitu pula kohesi sosial yang rusak, lokal genius berbasis budaya nasional menjadi luluh dan sistem pertahanan semesta yang tak bertenaga adalah suatu konsekwensi logis dari sebuah ketidak berhasilan dalam mengelola proses nasinalisasi dan internasionalisasi Indonesia pada saat ini.

Politik kebangsaannya di dalam negeri tidak bisa difahami dengan ukuran yang platformnya sudah digariskan melalui Pancasila, UUD1945, Bhineka Tungggal Ika dan NKRI. Politik kebangsaannya sedang rusak karena terjebak pada aliran pragmatisme transaksional finansial. Struktur dan tatatanannya dicari-cari sendiri dengan menggunakan pendekatan bongkar pasang aturan main tergantung kepentingannya.

Patron yang seperti ini tentu berdampak pada kebijakan politik luar negeri yang dikembangkan. Kepentingan nasional yang harus diperjuangkan menjadi bersifat relatif (tergantung dari sudut pandang) yang bisa bersifat subyektif karena butir-butir kepentingan nasional yang berwawasan politik kebangsaan yang sesuai dengan 4 pilar tadi tidak terumuskan dengan baik dan benar.

Nasionaliasi Indonesia dalam konsep ini adalah sebuah tatanan sistem yang bersifat aplikatif sebagai bentuk pengejewantahan 4 pilar kebangsaan untuk membangun entitas Indonesia sebagai bangsa dan negara yang berdaulat. Konsep ini sebaiknya tidak dibaca dan difahami sebagai pendekatan berfikir bahwa Indonesia secara mentah-mentah menolak sistem yang liberal atau akan bersifat protektif dengan alasan untuk melindungi aset nasional at all cost.

Nasionalisasi Indonesia adalah ibaratnya adalah sebagai proses positioning, consolidating dan rebranding sumber daya nasional untuk mewujudkan kembali konsep Indonesia incorporated dengan wajahnya yang baru dalam sosok postur yang lebih kuat, efisien dan berdaya saing serta berdimensi sosialistik dan humanistik.

Internasionalisasi Indonesia adalah sebuah keniscayaan karena kita hidup dalam globalisasi dan abad teknologi informasi. Lagi-lagi konsepnya jangan dibaca bahwa prosesnya dianggap bagian dari proses hegemoni politik, ekonomi, budaya dan pertahanan negara besar di dunia untuk melakukan intervensi dan kolonisasi Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

Bacaannya yang lebih tepat adalah bahwa internasionalisasi Indonesia harus mampu menempatkan bangsa dan negara kita pada posisi hidup berdampingan secara damai, duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi.

Nasionalisasi Indonesia yang akan kita wujudkan adalah untuk menjawab kebutuhan tersebut. Oleh sebab itu menjadi penting bahwa kepentingan nasionalnya perlu disepakati dan dirumuskan oleh seluruh komponen bangsa dalam butir-butir yang lebih terukur, baik di bidang polkam, ekonomi, sosial dan budaya.

Ibarat sebuah kapal Indonesia ini tidak pernah berlayar dalam ombak yang tenang untuk membangun peradabannya. Riak gelombangnya bisa dibilang sengaja diciptakan, padahal cuaca di sepanjang pelayaran nyaris tidak ada tanda-tanda buruk. Akibatnya, proses positioning, consolidating dan rebranding Indonesia sebagai entitas bangsa dan bernegara jalannya maju mundur.

Hari gini kita masih ribut soal kedele, soal bahan pangan pada umumnya. Hari gini kita masih bicara fondamental ekonomi Indonesia masih rapuh dan ketergantungan terhadap pihak luar masih tinggi, baik berupa modal, teknologi dan barang serta jasa-jasa lainnya. Hal yang demikian terjadi karena kita suka bekerja dengan cara parsial/adhoc dalam lingkungan politik yang fragmentatif.

Lebih jauh suka bekerja keluar dari pakemnya karena penangananya yang bersifat adhoc dan tergantung arah. Nasionalisasi dan internasionalisasi Indonesia dalam tataran politik kebangsaan harus disertai dengan kobaran semangat nasionlisme dan cinta tanah air yang lebih bijaksana dan realistik.

Dalam pengertian bahwa prosesnya tidak dibentuk melalui sistem yang indoktrinatif, tetapi melalui proses kesadaran diri bahwa Indonesia itu harus kuat dan bersaing. Bisa berproses menjadi kuat dan bersaing bila kita sebagai bangsa dapat menempatkan diri untuk berkarya, berkreasi dan melakukan inovasi kehidupan yang bersifat produktif.

Sebagai akhir dari pandangan ini, maka patut disampaikan bahwa suka tidak suka, pemerintah dan masyarakat harus menyusun master plan dan peta jalannya yang disepakati bersama. Master plan dan peta jalan tentang nasionalisasi dan internasionalisasi Indonesia untuk jangka waktu 25-30 tahun kedepan. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS