Naik 40% Dana BOS Garut

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

GARUT, (TubasMedia.Com) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Kabupaten Garut tahun 2012 naik sekitar 40 persen dibanding tahun sebelumnya. Dana BOS tersebut dialokasikan untuk sekolah dasar (SD) dengan mencapai kenaikan sekitar Rp 192 miliar dengan alokasi Rp 580.000 per siswa per tahun. Dana BOS untuk SLTP sebesar Rp 70 milar dengan alokasi Rp 710.000 per siswa per tahun.

Kabid Pendataan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Yuda Iman Primadi kepada TubasMedia.Com, di kantornya, pekan lalu, menambahkan setelah dilakukan sosialisasi dan evaluasi kepada SD dan SMP se-Kabupaten Garut dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.51 Tahun 2011, Permendagri No. 62 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan BOS. mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kas Umum Daerah Provinsi ke sekolah.

Mekanisme penganggaran dana BOS dalam APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan mekanisme pemberian hibah dari Pemprov ke sekolah.

Selama ini, mekanisme penyaluran BOS tahun 2011 terhambat oleh keterlambatan dalam teknis penyalurannya, karena penyaluran dana BOS dari pusat harus masuk dulu ke kas Kabupaten/Kota.

Maka dengan adanya peraturan baru penyaluran dana BOS tahun 2012, yaitu dari pusat langsung ke Kas Provinsi yang selanjutnya disalurkan secara langsung ke rekening sekolah masing-masing, pencairan Bos tak akan terlambat.

“Mulai tanggal 6 sampai 16 Januari 2012, seluruh dana BOS di Jawa Barat akan masuk ke rekening setiap sekolah, sesuai program pemerintah pusat maupun Pemprov Jawa Barat,” katanya.

Alokasi dana BOS 2012 juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 4,1 triliun, sedangkan tahun sebelumnya dana BOS yang disalurkan sekitar Rp 4 triliun. “Bidang pendidikan memang menjadi salah satu sektor yang ditekankan dalam DIPA tahun 2012, termasuk dari APBD provinsi” ungkap Yuda.

Pada tahun anggaran 2012, pemerintah menaikkan anggaran dana BOS sebesar 43,75%, dari Rp 16 triliun menjadi Rp 23 triliun. “Kenaikan ini sebagai konsekuensi kenaikan biaya operasional agar sekolah dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimum SPM). Selain itu, pemerintah ingin memastikan program wajib belajar 9 tahun dapat terlaksana dengan baik,” jelas Yuda. (sighar/deni)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS