Moratorium Penambangan Pasir Suburkan Penambang Liar
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Masyarakat mempertanyakan moratorium penambangan pasir besi yang dikeluarkan Pemkab Tasikmalaya yang tidak ada ujung pangkalnya, malah menambah subur kehadiran penambang pasir ilegal. Pemkab Tasikmalaya harus bertidak tegas dengan adanya surat peraturan Menteri (Permen) ESDM No.7 tahun 2012.
Dalam Permen itu, ditegaskan larangan penjualan hasil tambang mineral dalam bentuk mentah. Tapi di lapangan para penambang pasir besi di wilayah Tasikmalaya Selatan masih terus berjalan dan mengangkut pasir besi ke pol-pol pasir di wilayah Kota Tasikmalaya.
Masyarakat di Tasikmalaya Selatan merasa rugi dengan adanya penambangan pasir besi karena infrastruktur jalan menjadi rusak dan lingkungan hidup dan biota laut menjadi rusak. Masyarakat di Kecamatan Sukaratu dan Kecamatan Padakembang, di kaki Gunung Galunggung sudah bertahun-tahun merasa dirugikan oleh adanya penambangan pasir Galunggung.
Warga di dua kecamatan itu yang tergabung dalam Masyarakat Galunggung Menggugat (MGM) mendesak Pemkab Tasikmalaya menertibkan penambangan pasir di kawasan Galunggung. Alasanya penambangan tersebut telah mendatangkan petaka bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Galunggung
Ketua MGM Nanang Abdul Azis menegaskan moratorium harus dilakukan sebelum pemerintah merealisasikan semua tuntuan masyarakat kawasan Gunung Galunggung. Moratorium itu sudah sangat mendesak, karena kerusakan lingkungan sebagai dampak dari penambangan pasir Galunggung sudah cukup parah terutama air dan infrastruktur jalan. (hakri/dadang)