MK Tolak Gugatan Peninjauan Kembali UU Tentang Praktik Kedokteran

Loading

9556

JAKARTA, (tubasmedi.com) – Senin (20/4/15), Mahkamah Konstitusi menolak gugatan peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang diajukan oleh sejumlah dokter.

Zaenal Abidin selaku Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan, putusan MK semakin menegaskan bahwa aparat hukum tidak mengerti profesi kedokteran.

Dalam hal ini, Zaenal mencontohkan kasus Dokter Ayu Sasiary yang sudah terjadi sebelumnya. Keputusan hukum tidak pasti, sudah dinyatakan bersalah, kemudian dicabut, akhirnya ditetapkan lagi hingga akhirnya dicabut kembali lagi. Inilah yang melatarbelakangi sejumlah dokter yang tergabung dalam Dokter Indonesia Muda (DIB) mengajukan gugatan peninjauan kembali (judicial review) atas Pasal 66 Ayat 3 UU Praktik Kedokteran pada 29 Januari 2015.

Dalam pasal tersebut, pidana berupa sanksi kurungan 10 bulan pernah dikenai kepada Dokter Ayu beserta dua rekannya. Namun, keputusan peninjauan kembali Mahkamah Agung kembali membebaskan mereka. Harusnya, sambung Zaenal, kasus Dokter Ayu cukup diselesaikan di tingkat Majelis Kehormatan Etika Kedokteran atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), bukan di ranah pengadilan umum dan dijerat dengan KUHP.

Seharusnya, penegakan hukum yang diterapkan terhadap profesi kedokteran sama dengan profesi lainnya, yakni penegakan hukum berjenjang, bukan bersamaan.

“Dalam arti semua kasus kedokteran harus melewati aturan kode etik dan kedisiplinan profesi kedokteran. Selama tidak ada unsur pidana pada kasus, tidak harus diintervensi pengadilan umum.” imbuh Zaenal.(rika)

 

CATEGORIES
TAGS